Berempat.com – Saat ini bisa dikatakan bahwa perusahaan jasa gadai sudah menjamur. Hal itu bisa dilihat betapa mudahnya kita menemukan tempat gadai yang menawarkan berbagai kemudahan. Umumnya, mereka menawarkan kemudahan dan kecepatan uang cair.
Tapi, tak semua perusahaan jasa gadai tersebut bisa dikatakan ‘terpercaya’ karena selama ini banyak yang belum terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, perizinan usaha gadai swasta sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Aturan tersebut dibuat untuk menciptakan usaha pegadaian swasta yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian dan perlindungan kepada konsumen.
Karena itu, sebelum menggadaikan barang berharga Anda maka ada baiknya Anda mengetahui perusahaan gadai swasta mana saja yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.
Setidaknya sampai dengan 30 April 2018, terdapat 9 perusahaan gadai swasta yang telah mengantongi izin OJK:
- PT HBD Gadai Nusantara
- PT Gadai Pinjam Indonesia
- PT Sarana Gadai Prioritas
- PT Pegadaian Mitra Kepri
- PT Jasa Gadai Syariah
- PT Sili Gadai Nusantara
- PT Jawa Barat Gadai
- PT Pegadaian Dana Sentosa
- PT Sahabat Gadai Sejati
Sementara itu terdapat 12 perusahaan gadai swasta yang telah terdaftar di OJK:
- Mitra Kita
- PT Mas Agung Sejahtera
- PT Surya Pilar Kencana
- PT Svaraputra Penjuru Vijaya
- PT Pusat Gadai Indonesia
- PT Persada Arihta Mandiri
- Solusi Gadai
- CV Soverino Ekasakti
- UD Ijab
- CV Prima Perkasa
- KSU Dana Usaha
- KSP Mandiri Sejahtera Abadi.
Mengutip dari Kontan, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nurani mengungkapkan, setiap gadai swasta yang telah terdaftar akan mendapatkan fasilitas seperti kepastian hukum, pelatihan manajemen hingga kemudahan memperoleh sumber pendanaan.
OJK pun menjanjikan adanya kemudahan bagi perusahaan gadai swasta yang ingin menjalinan kerjasama dengan multifinance. Bahkan bisa bergabung di Asosiasi Perusahaan Pergadaian Indonesia.
Sementara itu, bagi perusahaan gadai swasta yang tidak mendaftarkan izin usaha ke OJK sampai dengan 29 Juli 2018 mendatang bisa diseret ke jalur hukum oleh OJK karena dianggap melanggar peraturan pemerintah.
Anggar pun menerangkan, pengajuan izin usaha ini berkaitan dengan penerapan program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang dilakukan pemerintah.