Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Pemerintah Masih Godok Aturan Operator dan Pengemudi Transportasi Daring

Pemerintah Masih Godok Aturan Operator dan Pengemudi Transportasi Daring

0

Berempat.com – Aturan perlindungan bagi operator maupun pengemudi transportasi daring masih terus digodok oleh pemerintah. Salah satu aturan yang menjadi fokus pemerintah adalah dari segi perlindungan ketenagakerjaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Kemnaker sudah melakukan upaya-upaya jalan keluar dan perlindungan terhadap aplikator dan pengemudi transport online roda 2 dan roda 4, serta solusi kedua pihak sebagai mitra, ” ujar Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker Junaedah di Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (25/4).

FGD ini sendiri merupakan bagian dari upaya Kemnaker dalam menentukan alur pelaksanaan kerja dan dampak hukum pengemudi daring roda 2 dan 4 dari aspek ketenagakerjaan. Melalui FGD, Kemnaker akan menerima berbagai masukan dari banyak pihak.

“Ini harus dibicarakan lebih jelas agar perlindungan semua ini jelas dan terlindungi. Karena keduanya harus terlindungi,” ujar Junaedah.

FGD kali ini pun bukan yang pertama. Kemnaker telah menggelar beberapa kali FGD sebagai bentuk respon atas Permenhub Nomor 108/Tahun 2017 tentang penyeleggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek  dan tuntutan pengemudi transportasi online.

Dan sejauh ini, menurut Ditjen Perlindungan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSK) Kemnaker Sumondang, pihaknya sudah menarik lima kesimpulan dari berbagai peserta FGD.

Para peserta yang dimaksud di antaranya Kepala Staf Presiden (KSP), Kemeterian Perhubungan, Kominfo, Kementerian ketenagakerjaan, Akademisi (UGM, UI dan Atmajaya), Aplikator (Grab dan Gojek), dan ADO (Asosiasi Driver Online).

“Kita juga sedang  menyusun dua naskah akademik (NA) yaitu NA untuk kemitraan dan NA untuk transportasi roda dua,” ungkap Sumondang.

Tujuan NA tersebut dibuat untuk melindungi aplikator, pengemudi, badan hukum transportasi, dan konsumen yang berbasis daring dalam konsep hubungan kemitraan. Di antaranya status hubungan, hak dan kewajiban, jaminan perlindungan kepada pengemudi dan pengguna; pemutusan hubungan kemitraan sepihak, penentuan tarif, jaminan sosial dan K3, dan pembatasan jumlah armada.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version