Hanif Ungkap Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Tergolong Rendah

0
809
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. (VIVA.co.id/M. Ali. Wafa)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengungkapkan bila jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih tergolong sedikit dibanding negara lain. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, izin TKA yang masih berlaku hingga akhir 2017 ada sekitar 85.974 pekerja. Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 236 juta jiwa, maka jumlah TKA saat ini diklaim Hanif masih sangat rendah.

“Bandingkan dengan Singapura, sebanyak seperlima penduduknya negeri Singa tersebut merupakan TKA. Qatar dan Uni Emirat Arab (UEA) TKA hampir sama dengan jumlah penduduknya,” ungkap Hanif dalam diskusi ‘Perpres 20/2018: Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia’, di Kementerian Kominfo Jakarta, Senin (23/4).

Sementara itu, Hanif juga membandingkan antara jumlah TKA di Indonesia dengan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ada di luar negeri. Hanif mengklaim, data dari World Bank dan BPS mencatat jumlah TKI Indonesia mencapai 9 juta.

“Yang tersebar 55 persen ada di Malaysia, 13 persen ada di Saudi Arabia, 10 persen di China Taipei. Lalu Lapangan kerja gimana? Janjinya 10 juta selama 5 tahun, jadi pertahunnya 2 juta penempatan tenaga kerja. Ini telah tercapai, bahkan jumlahnya melebihi target,” klaim Hanif.

PT Mitra Mortar indonesia

Menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA, Hanif menegaskan bila aturan tersebut tak berdampak pada meningkatnya jumlah TKA. Karena pemerintah sendiri memiliki aturan bahwa TKA di Indonesia hanya boleh mengisi posisi strategis dalam perusahaan.

Bahkan, ungkap Hanif, kalau ada perusahaan yang mengajukan TKA sebagai pekerja kasar tetap ditolak oleh pemerintah. Dan bila di lapangan ditemukan ada TKA sebagai pekerja kasar, maka hal tersebut masuk kategori pelanggaran. “Kalau pelanggaran jangan digeneralisir karena itu kasuistis. Jangan dipukul rata, harus diluruskan,” terangnya.

Karena itu, Hanif menegaskan lagi bila tujuan utama terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu untuk meningkatkan lapangan pekerjaan melalui perbaikan iklim investasi.

“Kita memperbaiki iklim investasi agar investasi terus meningkat sehingga penciptaan lapangan kerja juga meningkat. Kita juga pastikan prosedur penggunaan tenaga kerja menjadi cepat dan efisien,” terang Hanif.

Jadi, berdasarkan penjelasan Hanif, Perpres TKA hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dari birokrasi perizinan TKA. “Kalau izin bisa keluar sehari kenapa harus nunggu seminggu atau sebulan?” terang Hanif.

Hanif juga menekankan, memudahkan proses perizinan bukan berarti melonggarkan syarat masuk TKA di Indonesia.  “Syarat kualitatif tetap ada, misalnya TKA yang masuk harus dari isi pendidikan, cuma boleh jabatan tertentu, membayar dana kompensasi hingga  batas waktu kerja tertentu,” terang Hanif.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.