Resmi! Pemerintah Tambah Cuti Bersama Idul Fitri 2018 Jadi 7 Hari

0
777
(Kiri-kanan) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menyepakatai penambahan libur cuti bersama Idul Fitri 2018 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) di Jakarta, Rabu (18/4). (Dok. Kemnaker)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Jatah libur cuti bersama Idul Fitri 2018 rupanya kembali ditambah oleh pemerintah. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, total cuti bersama Idul Fitri 2018 yang semula diberikan 4 hari saat ini menjadi 7 hari. Berdasarkan kalender, hari raya Idul Fitri di tahun ini akan jatuh pada bulan Juni 2018.

Bertambahnya cuti bersama Idul Fitri 2018 ini telah tertuang dalam Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional cuti bersama tahun 2018 yang sudah disepakati antara Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dengan bertambahnya jatah cuti bersama ini, pemerintah berharap dapat mengurai kemacetan saat arus mudik maupun arus balik.

Top Mortar gak takut hujan reels

“Dengan ditambahnya cuti bersama, pemerintah berharap dapat mengurai kemacetan di jalan dan para pemudik mempunyai waktu lebih banyak untuk bersilaturahim dengan keluarga di kampung halaman,” ujar Puan di Jakarta, Rabu (18/4).

Adapun, pemerintah telah sepakat bila hari cuti bersama jatuh pada tanggal 11 dan 12, dan sesudah lebaran Idul Fitri yang jatuh tanggal 20 Juni 2018. Sebelumnya pada September 2017 lalu pemerintah telah menetapkan cuti bersama 4 hari, yaitu 13-14 dan 18-19 Juni 2018. Namun, setelah penandatangan SKB 3 menteri pada hari ini, total cuti bersama pun bertambah jadi 7 hari, yakni menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

“Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini tentu saja bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi,” ungkap Puan.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan, SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sementara untuk cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.