Langgar 2 Aturan, PT Pracico Multi Finance Dibekukan OJK

0
2079
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Katadata/Arief Kamaludin)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Tertanggal 9 Januari 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat dengan nomor S-29/NB.2/2019 yang berisikan keputusan pembekuan perusahaan PT Pracico Multi Finance. Keputusan tersebut diambil OJK karena menilai PT Pracico Multi Finance telah melanggar 2 aturan.

Aturan yang pertama ialah pasal 52 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk melaporkan perubahan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham kepada OJK paling lambat 15 hari kalender setelah perubahan disetujui atau dicatat oleh instansi berwenang.

Kemudian untuk aturan kedua yang dilanggar ialah pasal 53 Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pasal tersebut berisi larangan bagi perusahaan pembiayaan untuk menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan pemberi pinjaman, peminjam, dan pemangku kepentingan termasuk OJK.

Atas keputusan tersebut, maka PT Pracico Multi Finance pun tak bisa melakukan kegiatan usahanya. Namun, perusahaan yang berada di Jakarta ini masih bisa melanjutkan kegiatan usahanya lagi apabila mampu memenuhi 2 aturan tersebut kurang dari 3 bulan sejak 9 Januari 2019. Tapi, apabila dalam 3 bulan ke depan perusahaan tak dapat memenuhi ketentuan tersebut maka OJK akan mencabut izin usaha sehingga perusahaan benar-benar tak bisa beroperasi lagi.

PT Mitra Mortar indonesia
DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.