Masuk
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
    • INDUSTRI & LOGISTIK
    • FINANCE
    • RETAIL & PROPERTI
    • TICKETING, TRAVELING & TRANSPORTASI
    • UMKM
    • STARTUP
  • ENTREPRENEUR
  • EKONOMI
  • MARKETING
  • POJOK BISNIS
  • TECH
  • ABOUT US
  • CONTACT
Masuk
SELAMAT DATANG!Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda?
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Cari
Logo
Logo
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
Selasa, Juli 21, 2026
Masuk / Bergabung
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
    • INDUSTRI & LOGISTIK
    • FINANCE
    • RETAIL & PROPERTI
    • TICKETING, TRAVELING & TRANSPORTASI
    • UMKM
    • STARTUP
  • ENTREPRENEUR
  • EKONOMI
  • MARKETING
  • POJOK BISNIS
  • TECH
  • ABOUT US
  • CONTACT
Logo
Top Mortar Gak Takut Hujan
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
    • INDUSTRI & LOGISTIK
    • FINANCE
    • RETAIL & PROPERTI
    • TICKETING, TRAVELING & TRANSPORTASI
    • UMKM
    • STARTUP
  • ENTREPRENEUR
  • EKONOMI
  • MARKETING
  • POJOK BISNIS
  • TECH
  • ABOUT US
  • CONTACT
Beranda Bisnis Logo Mirip Louis Vuitton Berujung Gugatan, Molly Tea Didenda Rp27 Miliar
  • Bisnis
  • Ekonomi

Logo Mirip Louis Vuitton Berujung Gugatan, Molly Tea Didenda Rp27 Miliar

Penulis
Firman Rangga
-
Juli 9, 2026 5:18 pm
0
61
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
    Logo Mirip Louis Vuitton Berujung Gugatan, Molly Tea Didenda Rp27 Miliar
    Logo Mirip Louis Vuitton Berujung Gugatan, Molly Tea Didenda Rp27 Miliar (Foto/Louis Vuitton)
    Pojok Bisnis

    Kasus Logo Mirip Louis Vuitton menjadi sorotan di China setelah Pengadilan Suzhou memutuskan bahwa identitas visual milik perusahaan minuman Molly Tea melanggar hak merek dagang rumah mode asal Prancis tersebut. Putusan itu mewajibkan Molly Tea membayar ganti rugi sebesar 10,3 juta yuan atau sekitar US$1,5 juta, setara kurang lebih Rp27 miliar.

    Keputusan tersebut langsung memicu perdebatan luas di media sosial maupun media massa China. Banyak warganet mempertanyakan apakah desain bunga berkelopak empat yang dipersoalkan memang sepenuhnya milik Louis Vuitton atau justru memiliki akar budaya yang telah lama berkembang di Negeri Tirai Bambu.

    Sejumlah pengamat menilai kontroversi Logo Mirip Louis Vuitton tidak hanya berkaitan dengan hak kekayaan intelektual, tetapi juga menyentuh isu pelestarian motif tradisional yang dianggap sebagai bagian dari warisan budaya China.

    Putusan Pengadilan Picu Perdebatan Publik

    Media lokal menyoroti kemungkinan bahwa pola yang dipermasalahkan telah dikenal masyarakat China sejak berabad-abad lalu. Karena itu, sebagian kalangan mempertanyakan sejauh mana sebuah perusahaan global dapat mengklaim hak eksklusif atas motif yang dinilai memiliki kemiripan dengan ornamen tradisional.

    PT Mitra Mortar indonesia

    Perdebatan mengenai Logo Mirip Louis Vuitton semakin ramai setelah sejumlah media nasional menilai kasus tersebut memperlihatkan tantangan dalam melindungi simbol budaya lokal di tengah ketatnya aturan merek dagang internasional.

    Meski demikian, sengketa hak kekayaan intelektual antara perusahaan asing dan pelaku usaha China bukanlah hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah merek global juga pernah menggugat perusahaan lokal terkait penggunaan nama, desain, maupun identitas visual yang dianggap menyerupai merek dagang mereka.

    Logo Mirip Monogram Louis Vuitton Kembali Jadi Sorotan

    Louis Vuitton sendiri tengah memperingati 130 tahun kehadiran monogram ikoniknya yang pertama kali diperkenalkan pada 1896. Perusahaan menyebut desain tersebut terinspirasi dari ornamen bergaya neo-Gotik serta pengaruh seni Jepang atau Japonisme, yang kemudian berkembang menjadi salah satu identitas merek paling dikenal di dunia.

    Di sisi lain, media pemerintah China turut mengulas polemik Logo Mirip Louis Vuitton dengan menampilkan perbandingan antara monogram Louis Vuitton dan motif pada alat musik tradisional pipa yang berasal dari era Dinasti Tang. Perbandingan tersebut memunculkan kembali diskusi mengenai batas antara inspirasi budaya dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

    Perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik karena menyangkut dua isu besar sekaligus, yakni perlindungan merek dagang internasional dan pengakuan terhadap warisan budaya yang telah lama berkembang di China.

    Terkait

    DISSINDO
    Top Mortar Semen Instan
    • TOPIK
    • china
    • desain logo
    • gugatan merek dagang
    • Hak Kekayaan Intelektual
    • Industri Fashion
    • Logo Mirip Louis Vuitton
    • Louis Vuitton
    • LVMH
    • merek global
    • Molly Tea
    • monogram Louis Vuitton
    • pelanggaran merek dagang
    • Pengadilan Suzhou
    • properti intelektual
    • sengketa merek dagang
    • warisan budaya China
    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Artikulli paraprakMayoritas Aspirasi Pengemudi Ojol Pilih Jadi Pengusaha Mikro, Bukan Pekerja
      Artikulli tjetërUsaha Online Tapi Bangkrut, Ternyata Kesalahan Ini Masih Sering Dilakukan!
      Firman Rangga
      Firman Rangga
      • HOME
      • NEWS
      • BUSINESS
      • ENTREPENEUR
      • ECONOMY
      • MARKET
      • LIFESTYLE
      • TECH
      • ABOUT US
      • CONTACT
      • Marshanda Raih Piala di Festival Film Wartawan Indonesia ke-12

      Copyright © 2022 - 2024 Berempat.com All right reserved

      Go to mobile version