OJK Ingatkan Debitur Bank Soal Risiko Pidana dalam Penyalahgunaan Kredit

0
181
OJK Ingatkan Debitur Bank Soal Risiko Pidana dalam Penyalahgunaan Kredit
OJK Ingatkan Debitur Bank Soal Risiko Pidana dalam Penyalahgunaan Kredit
Pojok Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan bahwa Debitur Bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di sektor perbankan dapat dikenai sanksi pidana. Peringatan ini disampaikan menyusul putusan pengadilan terhadap kasus pidana perbankan yang melibatkan Debitur Bank pada PT BPR Duta Niaga Pontianak.

Kasus tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana penyalahgunaan fasilitas kredit dapat berujung pada proses hukum. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dibacakan oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada 6 Februari 2026 setelah melalui rangkaian proses hukum yang panjang.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap aktivitas perbankan. Dari pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus hingga tahap penyidikan.

Dalam proses tersebut, aparat penegak hukum menemukan bahwa Debitur Bank diduga sengaja melakukan tindakan yang membantu anggota direksi melakukan manipulasi pencatatan dalam pembukuan bank. Praktik tersebut meliputi pemalsuan dokumen transaksi, laporan kegiatan usaha, hingga pencatatan rekening yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

PT Mitra Mortar indonesia

Selain manipulasi administrasi, para pelaku juga diketahui menerima fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di industri perbankan. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan stabilitas lembaga keuangan serta menimbulkan risiko bagi sistem perbankan secara keseluruhan.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi ini mengatur sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serius dalam kegiatan perbankan.

Vonis Pengadilan terhadap Debitur Bank

Dalam putusan pengadilan yang dibacakan pada Februari 2026, dua Debitur Bank dinyatakan bersalah atas keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan Putusan Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa berinisial AS dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp250 juta. Sementara itu, terdakwa HS dalam perkara terpisah yang tercatat pada Putusan Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk juga dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan denda yang lebih besar, yakni Rp400 juta.

Vonis ini menunjukkan bahwa Debitur Bank yang terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit tidak hanya menghadapi konsekuensi administratif, tetapi juga dapat dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.

Pejabat Bank Juga Terjerat Kasus

Dalam perkara yang sama, sejumlah pejabat bank juga dinyatakan bersalah karena turut terlibat dalam praktik yang melanggar hukum. Direktur Utama BPR Duta Niaga Pontianak berinisial ZB dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp600 juta.

Sementara itu, Direktur Operasional berinisial DD dijatuhi hukuman penjara tiga tahun enam bulan dengan denda sebesar Rp600 juta. Hukuman tersebut menegaskan bahwa pelanggaran di sektor perbankan dapat melibatkan berbagai pihak, baik dari internal bank maupun nasabah penerima kredit.

OJK menilai penegakan hukum dalam kasus ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas industri perbankan. Selain itu, tindakan tegas terhadap Debitur Bank yang menyalahgunakan fasilitas kredit diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan