Pemerintah bergerak cepat merespons isu Kenaikan Harga Daging Sapi yang sempat muncul di tingkat distributor menjelang Idulfitri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga tetap stabil selama Ramadan hingga Lebaran, mengingat daging sapi menjadi salah satu komoditas yang permintaannya meningkat pada periode tersebut.
Masalah Kenaikan Harga Daging Sapi bermula dari keputusan sepihak salah satu distributor yang menaikkan harga daging sapi karkas hingga sekitar Rp110.000 per kilogram. Kebijakan tersebut langsung mendapat perhatian pemerintah karena berpotensi memicu lonjakan harga di tingkat pasar.
Setelah dilakukan koordinasi antara pemerintah dan pihak pengelola rumah potong hewan, harga akhirnya diturunkan kembali. Pengelola RPH Sinar Mulya Tengki memastikan harga daging sapi karkas di tingkat distributor kini kembali berada di kisaran Rp107.000 per kilogram hingga mendekati Idulfitri.
Pengelola RPH tersebut, Ibnu Abbas, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada mitra distributor yang menaikkan harga secara sepihak. Menurutnya, langkah tersebut diambil agar tidak terjadi gangguan pasokan maupun lonjakan harga di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat selama Ramadan.
Ia menegaskan bahwa distributor yang bersangkutan telah diminta menyesuaikan harga sesuai arahan pemerintah. Selain itu, pihak pengelola juga akan melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan tidak terjadi lagi Kenaikan Harga Daging Sapi hingga masa Lebaran berakhir.
Pemerintah Perketat Pengawasan Harga di Rantai Distribusi
Sementara itu, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan dari Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa pelaku usaha di sektor pangan tidak diperkenankan menaikkan harga secara sepihak selama periode Ramadan hingga Idulfitri.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan acuan harga di berbagai rantai distribusi, mulai dari peternak, feedloter, rumah potong hewan, hingga pedagang pengecer. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan memastikan masyarakat tetap dapat mengakses kebutuhan pangan dengan harga yang wajar.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya spekulasi pasar yang dapat memicu Kenaikan Harga Daging Sapi secara tidak terkendali.
Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga menggencarkan program stabilisasi harga melalui operasi pasar. Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan sejumlah badan usaha milik negara di sektor pangan.
Operasi Pasar Digencarkan untuk Menjaga Stabilitas Harga
Dua perusahaan pelat merah yang dilibatkan dalam program tersebut adalah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT Berdikari. Kedua perusahaan tersebut ditugaskan untuk memperluas distribusi daging sapi dan kerbau dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Melalui operasi pasar ini, pemerintah berharap pasokan daging tetap tersedia dalam jumlah cukup sekaligus menahan potensi Kenaikan Harga Daging Sapi di tingkat konsumen.
Sementara itu, berdasarkan pemantauan pemerintah, harga daging sapi secara nasional selama Ramadan masih tergolong stabil. Data menunjukkan bahwa sebelum Ramadan, harga daging sapi sempat mencapai sekitar Rp143.048 per kilogram pada pertengahan Februari.
Namun, memasuki Maret 2026, harga mulai menunjukkan tren penurunan. Per 11 Maret, harga rata-rata tercatat turun sekitar 1,64 persen menjadi Rp140.698 per kilogram.
Data dari Badan Pusat Statistik juga menunjukkan bahwa jumlah daerah yang mengalami penurunan Indeks Perkembangan Harga (IPH) daging sapi meningkat pada awal Maret. Tercatat sebanyak 48 kabupaten dan kota mengalami penurunan IPH komoditas tersebut.
Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dalam satu bulan terakhir. Sebagai perbandingan, pada pekan kedua hingga keempat Februari, daerah yang mengalami penurunan IPH masing-masing hanya berkisar antara 19 hingga 25 wilayah.





