Top Mortar tkdn
Home Bisnis Catat! THR Karyawan Swasta Harus Cair Sebelum Lebaran, Ini Cara Menghitungnya

Catat! THR Karyawan Swasta Harus Cair Sebelum Lebaran, Ini Cara Menghitungnya

0
Catat! THR Karyawan Swasta Harus Cair Sebelum Lebaran, Ini Cara Menghitungnya (Dok Foto: asia.nikkei.com)

Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, banyak pekerja mulai menantikan pencairan THR Karyawan Swasta yang menjadi salah satu hak tahunan bagi pekerja di perusahaan. Selain membantu memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, THR Karyawan Swasta juga menjadi tambahan pendapatan yang dinanti oleh para pekerja, termasuk mereka yang masa kerjanya belum genap satu tahun.

Ketentuan mengenai pemberian THR Karyawan Swasta diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika merujuk pada perkiraan jadwal Idulfitri 2026 yang diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka perusahaan diwajibkan menyalurkan THR Karyawan Swasta paling lambat pada 14 Maret 2026. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Denda tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan pekerja. Meski demikian, pemberian sanksi tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap menyalurkan THR Karyawan Swasta kepada para pekerjanya.

Cara Menghitung THR Berdasarkan Masa Kerja

Besaran THR Karyawan Swasta yang diterima setiap pekerja tidak selalu sama. Nilainya ditentukan berdasarkan masa kerja serta besaran upah yang diterima oleh pekerja tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan rumus perhitungan THR agar pekerja dapat mengetahui secara jelas hak yang seharusnya diterima.

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus di perusahaan yang sama, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh. Dalam kondisi ini, perusahaan tidak perlu melakukan perhitungan tambahan karena nilai THR sama dengan gaji bulanan pekerja tersebut.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, THR Karyawan Swasta dihitung secara proporsional. Perhitungan dilakukan dengan menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.

Sebagai contoh, seorang pekerja yang telah bekerja selama sembilan bulan dengan gaji Rp5 juta per bulan dapat menghitung THR dengan rumus berikut: masa kerja sembilan bulan dibagi 12 bulan kemudian dikalikan Rp5 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar Rp3,75 juta.

Contoh lainnya, jika seorang pekerja memiliki masa kerja enam bulan dengan gaji Rp4 juta per bulan, maka THR Karyawan Swasta yang akan diterima dihitung dengan rumus enam bulan dibagi 12 bulan dikalikan Rp4 juta. Dengan perhitungan tersebut, pekerja berhak memperoleh THR sebesar Rp2 juta.

Hak Pekerja Harus Dipenuhi Perusahaan

Pemerintah mengingatkan perusahaan agar mematuhi ketentuan pemberian THR Pegawai Swasta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain sebagai kewajiban perusahaan, pembayaran THR juga menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja selama menjalankan aktivitas kerja sepanjang tahun.

Bagi pekerja yang tidak menerima THR tepat waktu atau menerima nominal yang tidak sesuai dengan ketentuan, mereka dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada dinas ketenagakerjaan setempat. Pemerintah juga menyediakan posko pengaduan khusus menjelang Lebaran untuk memastikan hak pekerja dapat terpenuhi.

Dengan adanya aturan yang jelas mengenai THR Karyawan, diharapkan hubungan antara perusahaan dan pekerja dapat berjalan lebih harmonis. Selain itu, pencairan THR yang tepat waktu juga diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Exit mobile version