Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, perhatian pekerja kembali tertuju pada kebijakan pajak untuk THR yang akan diterapkan saat pencairan Tunjangan Hari Raya. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR tetap masuk dalam kategori objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Artinya, bagi pekerja sektor swasta, potongan pajak untuk THR akan langsung dikenakan saat bonus tersebut dibayarkan oleh perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku bagi penghasilan pekerja. Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah (DTP), karyawan swasta tetap dikenakan potongan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Penerapan pajak untuk THR didasarkan pada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Kedua regulasi ini memperkenalkan metode perhitungan Pajak Penghasilan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Dalam mekanisme tersebut, THR tidak dihitung sebagai penghasilan yang berdiri sendiri. Sebaliknya, pembayaran THR digabungkan dengan penghasilan bulanan pada saat pencairan. Dengan demikian, total penghasilan bruto pada bulan tersebut akan menjadi dasar perhitungan pajak untuk THR yang harus dibayarkan oleh pekerja.
Skema Tarif Efektif dalam Pajak THR
Dalam sistem TER, terdapat dua jenis tarif yang digunakan untuk menghitung potongan pajak penghasilan, yaitu Tarif Efektif Bulanan (TERB) dan Tarif Efektif Harian (TERH). Kedua skema ini digunakan untuk menghitung pajak atas penghasilan yang sifatnya tidak tetap atau tidak rutin diterima setiap bulan.
Tarif Efektif Bulanan umumnya digunakan untuk penghasilan tambahan yang diterima dalam satu bulan, seperti THR, bonus tahunan, atau uang lembur. Sementara itu, Tarif Efektif Harian digunakan untuk penghasilan tidak tetap yang diperoleh dalam jangka waktu lebih pendek, misalnya honor atau pendapatan dari pekerjaan tertentu.
Dalam konteks pajak untuk THR, tarif efektif yang dikenakan juga mempertimbangkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari wajib pajak. Secara umum, kategori PTKP dibagi menjadi beberapa kelompok, seperti status lajang tanpa tanggungan, menikah dengan tanggungan, hingga jumlah tanggungan tertentu dalam keluarga.
Penghasilan tidak teratur yang menjadi objek pajak mencakup berbagai jenis pendapatan tambahan, seperti THR, bonus perusahaan, honorarium, uang lembur, hingga penghasilan dari pekerjaan freelance atau kegiatan lainnya.
Tarif Pajak Berdasarkan Penghasilan Tahunan
Selain skema tarif efektif, pemerintah juga menetapkan tarif Pajak Penghasilan orang pribadi berdasarkan total penghasilan tahunan. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur besaran tarif secara bertingkat.
Untuk penghasilan tahunan hingga Rp60 juta, tarif pajak yang dikenakan sebesar 5 persen. Selanjutnya, penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen. Sementara itu, penghasilan antara Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.
Bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, tarif yang berlaku sebesar 30 persen. Sedangkan penghasilan yang melebihi Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen.
Contoh Perhitungan Pajak untuk THR
Sebagai gambaran sederhana, seorang karyawan menerima THR sebesar Rp10 juta dengan status PTKP menikah dengan satu tanggungan (K/1). Jika tarif efektif bulanan yang berlaku sebesar 5 persen, maka perhitungan pajak untuk THR dapat dilakukan dengan mengalikan nilai THR dengan tarif tersebut.
Perhitungannya adalah sebagai berikut: Rp10.000.000 dikalikan 5 persen, sehingga menghasilkan potongan pajak sebesar Rp500.000. Dengan demikian, jumlah pajak untuk THR yang harus dibayarkan karyawan tersebut adalah Rp500 ribu.
Setelah dipotong pajak, sisa yang diterima karyawan menjadi Rp9,5 juta. Sistem ini menunjukkan bahwa pajak untuk THR merupakan bagian dari kewajiban perpajakan atas penghasilan tambahan yang diterima pekerja.





