Kesepakatan Impor BBM ke AS Masuk Masa Review, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis

0
100
Kesepakatan Impor BBM ke AS Masuk Masa Review, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis
Kesepakatan Impor BBM ke AS Masuk Masa Review, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

Rencana Impor BBM ke AS kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan melakukan peninjauan ulang atas kesepakatan pembelian komoditas energi dari Amerika Serikat. Evaluasi ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kewenangan penerapan tarif global oleh Presiden AS berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan pemerintah memiliki waktu 90 hari untuk melakukan review atas sejumlah komitmen dagang, termasuk skema Impor BBM ke AS, minyak mentah, dan LPG. Pernyataan itu disampaikan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Menurut Yuliot, masa 90 hari tersebut menjadi ruang evaluasi untuk memastikan implementasi kesepakatan berjalan sesuai kepentingan nasional. Ia membuka kemungkinan adanya penyesuaian atau pembahasan lanjutan selama periode tersebut, terutama terkait aspek teknis dan mekanisme pelaksanaan.

Ia menegaskan, yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS adalah kebijakan tarif resiprokal, bukan keseluruhan kesepakatan dagang antarnegara. Karena itu, komitmen Impor BBM ke AS senilai USD15 miliar yang tercantum dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) secara prinsip berbeda dengan isu tarif yang tengah dipersoalkan di pengadilan.

PT Mitra Mortar indonesia

“Peninjauan Mahkamah Agung itu terkait tarif. Sementara kesepakatan impor energi merupakan bagian dari komitmen perdagangan bilateral,” ujar Yuliot.

Putusan Mahkamah Agung AS Ubah Lanskap Tarif Global

Sebelumnya, pada 19 Februari 2026, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani kesepakatan tarif resiprokal melalui skema ART. Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen. Produk yang tercakup meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

Selain itu, produk tekstil dan garmen asal Indonesia juga memperoleh fasilitas tarif nol persen melalui mekanisme kuota tertentu. Kesepakatan ini diharapkan memperluas akses pasar Indonesia di Amerika Serikat sekaligus memperkuat neraca perdagangan bilateral.

Namun sehari setelah penandatanganan, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan IEEPA. Putusan tersebut memicu penyesuaian kebijakan perdagangan di Washington.

Sebagai langkah sementara, pemerintah AS menerapkan tarif global 10 persen, dengan rencana peningkatan menjadi 15 persen sebagaimana diumumkan Gedung Putih. Dinamika ini turut memengaruhi kalkulasi strategis Indonesia, termasuk dalam perencanaan Impor BBM ke AS dan komoditas energi lainnya.

Kementerian ESDM menilai evaluasi menyeluruh diperlukan agar setiap keputusan, termasuk kelanjutan Impor BBM ke AS, tetap sejalan dengan stabilitas pasokan energi nasional serta menjaga keseimbangan hubungan dagang kedua negara. Dalam 90 hari ke depan, pembahasan lintas kementerian diperkirakan akan semakin intens guna memastikan kepastian regulasi dan kepentingan ekonomi nasional tetap terjaga.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan