Pemerintah mulai menyoroti keberadaan toko ritel modern seiring munculnya wacana pengaturan ekspansi jaringan minimarket nasional. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan akan berkoordinasi langsung dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto untuk memahami lebih jauh usulan tersebut, terutama setelah program penguatan koperasi desa berjalan.
Budi mengaku belum mengetahui secara rinci tujuan pembatasan pertumbuhan toko ritel berjaringan. Karena itu, pertemuan lintas kementerian dinilai penting agar arah kebijakan tidak menimbulkan salah tafsir di lapangan. Ia menegaskan pemerintah perlu memastikan keseimbangan antara pengembangan usaha masyarakat desa dan iklim investasi perdagangan.
Menurutnya, kebijakan terkait toko ritel modern tidak dapat diputuskan secara terburu-buru karena menyangkut rantai pasok, distribusi barang kebutuhan pokok, serta stabilitas harga. Pemerintah juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha kecil, koperasi, dan konsumen.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa pengelolaan ritel telah memiliki dasar hukum yang jelas. Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Perizinan usaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan validasi pemerintah daerah.
Peran Koperasi dan Potensi Kemitraan
Iqbal menyebut mayoritas toko ritel modern masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Perusahaan ritel biasanya melakukan perhitungan demografi, kepadatan penduduk, hingga daya beli sebelum membuka gerai baru. Karena itu, jaringan minimarket relatif jarang menjangkau desa terpencil.
Sebaliknya, koperasi desa justru memiliki jangkauan distribusi yang lebih luas hingga ke pelosok. Lembaga ekonomi berbasis komunitas ini berfungsi menampung hasil produksi masyarakat setempat, mulai dari produk pertanian hingga olahan UMKM. Dengan fungsi tersebut, koperasi menjadi instrumen penting dalam penguatan ekonomi desa.
Kementerian Perdagangan menilai keberadaan toko ritel modern tidak otomatis menjadi ancaman bagi koperasi. Kedua model usaha memiliki segmen pasar berbeda. Minimarket menyediakan kebutuhan harian dengan sistem distribusi cepat, sedangkan koperasi berperan menggerakkan ekonomi lokal dan pemberdayaan anggota.
Pemerintah bahkan membuka peluang kemitraan. Produk UMKM desa dapat dipasarkan melalui jaringan ritel sepanjang memenuhi standar kualitas, kontinuitas pasokan, serta persyaratan distribusi. Skema kerja sama ini dinilai dapat memperluas akses pasar bagi produsen kecil.
Dengan pengaturan yang tepat, ekspansi toko ritel modern diharapkan berjalan berdampingan dengan penguatan koperasi desa. Pemerintah menegaskan tujuan utamanya adalah menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, menjaga distribusi barang tetap lancar, serta memastikan masyarakat memperoleh pilihan produk dengan harga wajar.





