Ribuan Merek Terdaftar, Pelindungan Kekayaan Intelektual Kian Diminati Pelaku IKM

0
126
Ribuan Merek Terdaftar, Pelindungan Kekayaan Intelektual Kian Diminati Pelaku IKM
Ribuan Merek Terdaftar, Pelindungan Kekayaan Intelektual Kian Diminati Pelaku IKM (Dok Foto: Kemenperin)
Pojok Bisnis

Pelaku usaha kecil dan menengah kini semakin akrab dengan pertanyaan soal Pelindungan Kekayaan Intelektual. Di tengah persaingan produk yang makin padat dan cepat berubah, aspek hukum terhadap merek, desain, hingga karya kreatif mulai dipandang sebagai kebutuhan mendasar, bukan lagi sekadar pelengkap administrasi. Pemerintah menilai penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual penting agar industri kecil dan menengah (IKM) mampu bertahan sekaligus memperluas pasar, baik domestik maupun ekspor.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pengamanan hak atas inovasi menjadi bagian dari strategi pembangunan industri nasional. Menurutnya, produk IKM saat ini tidak cukup hanya mengandalkan kualitas produksi, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum atas identitas usaha. Merek, desain produk, maupun inovasi teknologi harus diperlakukan sebagai aset ekonomi yang dapat meningkatkan nilai bisnis.

Ia menekankan bahwa Pelindungan Kekayaan Intelektual memungkinkan pelaku usaha memperoleh kejelasan kepemilikan atas karya yang dihasilkan. Kepastian tersebut penting untuk menjaga kepercayaan mitra usaha, investor, hingga konsumen. Tanpa perlindungan, inovasi mudah ditiru dan dapat menurunkan daya saing produk lokal di pasar.

Kementerian Perindustrian kemudian mendorong pembentukan ekosistem industri berbasis inovasi melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA). Program ini diarahkan agar pelaku IKM mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan hanya kewajiban administratif.

PT Mitra Mortar indonesia

Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menjelaskan, pemerintah menyediakan layanan pendampingan melalui Klinik Kekayaan Intelektual (Klinik KI). Fasilitas ini beroperasi sejak 1998 dan menjadi sarana konsultasi terpadu bagi pelaku usaha yang ingin memahami proses pendaftaran dan pengelolaan hak kekayaan intelektual.

Menurutnya, kehadiran Klinik KI bertujuan memperluas pemahaman mengenai Pelindungan Kekayaan Intelektual serta mendorong pelaku usaha memanfaatkan hak tersebut untuk memperkuat posisi produk. Melalui layanan ini, pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai merek, paten, desain industri, hak cipta, hingga indikasi geografis.

Klinik KI Jadi Gerbang Legalitas Produk IKM

Klinik KI tidak hanya menyediakan konsultasi, tetapi juga membantu proses pendaftaran secara langsung. Pendampingan dilakukan mulai dari tahap persiapan dokumen hingga pengajuan ke lembaga terkait. Pemerintah juga mengadakan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha serta aparatur pembina industri di berbagai daerah.

Sepanjang 2025, layanan ini melayani sekitar 680 pengguna yang berasal dari pelaku IKM dan pembina industri, baik secara tatap muka maupun daring. Selain itu, pemerintah memfasilitasi pendaftaran 292 merek dan pencatatan empat hak cipta dari pelaku usaha.

Secara kumulatif sejak berdiri hingga Desember 2025, Klinik KI telah membantu pendaftaran 7.256 merek, 1.284 hak cipta, 19 paten, 92 desain industri, serta lima indikasi geografis. Data tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam menjalankan bisnis.

Pemerintah berharap pendekatan ini mampu mendorong IKM naik kelas. Produk yang terlindungi secara hukum dinilai lebih mudah memasuki pasar modern, menjalin kerja sama ekspor, hingga memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan. Dengan demikian, Pelindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya menjaga karya, tetapi juga menjadi instrumen pertumbuhan ekonomi yang berbasis inovasi.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan