Praktik impor barang KW kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah menduga aliran dana miliaran rupiah diberikan perusahaan jasa logistik kepada sejumlah pejabat agar impor barang KW bisa masuk ke Indonesia tanpa hambatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan indikasi adanya pembayaran rutin dalam jumlah besar. Nilainya tidak kecil, diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar setiap bulan.
Menurut dia, uang tersebut berkaitan dengan upaya meloloskan berbagai komoditas dari luar negeri. Barang yang masuk bukan hanya satu jenis, melainkan beragam produk konsumsi, mulai dari alas kaki hingga barang lain yang diduga merupakan impor barang KW.
KPK kini masih menelusuri jenis produk secara rinci serta asal negara pengirim. Penyelidikan dilakukan untuk memetakan jaringan distribusi dan pihak-pihak yang diuntungkan dari praktik impor barang KW tersebut.
Kasus ini bermula dari OTT pada 4 Februari 2026 di sejumlah lokasi yang terkait dengan Ditjen Bea Cukai. Salah satu pejabat yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Enam Orang Jadi Tersangka
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang sempat diamankan. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak swasta.
Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rizal (RZL) yang pernah menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).
Sementara dari pihak perusahaan, penyidik menetapkan pemilik PT Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).
KPK menduga perusahaan tersebut berperan aktif mengurus proses masuknya barang dari luar negeri. Para tersangka diduga memberikan sejumlah uang agar proses pemeriksaan kepabeanan dipermudah sehingga impor barang KW dapat melewati pengawasan.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterlibatan importir lain dan jalur distribusi di dalam negeri. Selain menelusuri aliran dana, KPK berupaya mengidentifikasi rantai peredaran barang setelah tiba di pelabuhan.
Kasus ini dinilai penting karena praktik impor barang KW tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada industri dalam negeri. Produk tiruan yang masuk tanpa pengawasan dapat mengganggu persaingan usaha dan melemahkan pelaku industri legal.
