Masyarakat kembali mempertanyakan kemungkinan hadirnya diskon listrik 2026, terutama bagi pelanggan PLN prabayar yang setiap bulan melakukan pembelian token. Isu mengenai adanya program promo kerap muncul di awal tahun, sehingga banyak yang berharap diskon listrik 2026 dapat membantu meringankan pengeluaran rumah tangga. Namun hingga pertengahan Januari, PLN menegaskan belum ada kebijakan yang mengarah pada pemberian insentif atau potongan harga, termasuk skema diskon listrik 2026 yang sempat dibicarakan publik.
Dalam penjelasan resmi yang dihimpun dari beberapa sumber, PLN menyampaikan bahwa keputusan untuk tidak menghadirkan diskon listrik 2026 dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional. Langkah ini menurut PLN penting untuk mendukung keberlanjutan pasokan energi, sekaligus memastikan struktur tarif tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah.
Di tengah penegasan tersebut, masyarakat tetap membutuhkan kejelasan mengenai tarif listrik yang berlaku tahun ini. PLN kemudian merilis daftar tarif resmi untuk 2026 agar tidak menimbulkan spekulasi di lapangan.
Tarif Token Listrik di Tahun 2026, Apa Ada Diskon?
Untuk kategori rumah tangga bersubsidi, pelanggan dalam golongan R-1/TR 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh, sementara pelanggan R-1/TR 900 VA tercatat membayar Rp605 per kWh.
Kategori rumah tangga nonsubsidi mengalami variasi tarif sesuai kapasitas daya. Pelanggan R-1/TR 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Sementara untuk daya 1.300 VA dan 2.200 VA, tarif berada di angka Rp1.444,70 per kWh. Pelanggan dengan daya lebih besar, seperti R-2/TR 3.500–5.500 VA serta R-3/TR di atas 6.600 VA, dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Tarif untuk sektor bisnis juga dipublikasikan secara rinci. Pelanggan golongan B-2/TR 6.600 VA–200 kVA dikenai tarif Rp1.444,70 per kWh. Untuk golongan B-3/TM dan TT dengan daya di atas 200 kVA, tarif berada di level Rp1.114,74 per kWh.
Sementara itu, pelanggan industri pada golongan I-3/TM dengan daya lebih dari 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh. Untuk industri besar golongan I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA, tarif ditetapkan Rp996,74 per kWh.
Pada kategori fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif juga beragam. Golongan P-1/TR dikenai Rp1.699,53 per kWh, sementara tegangan menengah P-2/TM berada di tarif Rp1.522,88 per kWh. Untuk P-3/TR khusus penerangan jalan umum, tarif kembali berada di Rp1.699,53 per kWh. Adapun golongan L dengan seluruh rentang tegangan dikenakan tarif Rp1.644,52 per kWh.
Untuk pelayanan sosial, PLN menempatkan tarif lebih rendah dibanding kelompok lain. Pelanggan S-1/TR 450 VA dikenai Rp325 per kWh, sedangkan S-1/TR 900 VA dikenai Rp455 per kWh. Daya 1.300 VA berada pada tarif Rp708 per kWh, daya 2.200 VA sebesar Rp760 per kWh, dan daya 3.500 VA–200 kVA sebesar Rp900 per kWh. Pelanggan dalam golongan S-2/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenai Rp925 per kWh.





