Aliansi Ekonom Indonesia yang beranggotakan lebih dari 400 ekonom menyuarakan desakan keras kepada pemerintah terkait penerapan Reformasi Kebijakan TKDN. Desakan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap bertajuk “Tujuh Desakan Darurat Ekonomi” yang dirilis pada Selasa, 10 September 2025.
Dalam pernyataannya, para ekonom menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang selama ini dianggap terlalu kaku. Mereka menyoroti sektor-sektor yang belum memiliki pemasok lokal berkualitas sehingga kebijakan TKDN justru berpotensi menimbulkan hambatan. Aliansi juga mendorong agar pemerintah lebih fokus pada penguatan industri dalam negeri melalui investasi sumber daya manusia, transfer teknologi, hingga pembangunan infrastruktur pendukung.
Para ekonom menegaskan bahwa kebijakan TKDN yang tidak fleksibel berimplikasi langsung pada meningkatnya biaya produksi dan kualitas produk yang belum mampu bersaing di pasar global. Selain itu, regulasi yang kaku juga disebut membuka peluang terjadinya praktik korupsi dalam proses perizinan maupun pengadaan.
Dampak Negatif TKDN dan Temuan Riset
Aliansi menilai, penerapan kebijakan TKDN yang kurang tepat berpotensi merugikan perekonomian nasional. Dampak yang ditimbulkan meliputi menurunnya iklim investasi, meningkatnya harga produk di tingkat konsumen, berkurangnya daya saing industri, hingga potensi pelanggaran terhadap aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Penelitian dari ERIA (2023) dan CSIS (2023) juga turut memperkuat pandangan ini. Kedua lembaga tersebut menyimpulkan bahwa TKDN yang dijalankan tanpa perbaikan justru menurunkan produktivitas industri, menambah beban konsumen dengan harga yang lebih mahal, serta menimbulkan distorsi di pasar.
Respons Pemerintah: Reformasi Kebijakan TKDN Sudah Berjalan
Menanggapi desakan itu, Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah melakukan langkah-langkah Reformasi Kebijakan TKDN. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersama jajarannya disebut telah mengevaluasi tata cara perhitungan TKDN agar lebih sederhana, murah, cepat, dan tidak lagi kaku.
“Reformasi ini lahir dari masukan publik, pelaku industri, investor, dan ekonom. Kami ingin aturan TKDN benar-benar membantu industri kecil maupun menengah dalam memperoleh sertifikat TKDN, sehingga daya saing mereka meningkat dan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja,” ujar Febri, perwakilan Kemenperin, di Jakarta, Rabu (10/9).
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa regulasi baru ini juga diharapkan mampu menarik investasi asing maupun domestik, sekaligus memperkuat rantai pasok industri dalam negeri. Kini, informasi nilai TKDN pun lebih transparan karena bisa diakses langsung lewat label atau kemasan produk.
“Dengan transparansi ini, konsumen dan lembaga pemerintah dapat lebih mudah memastikan produk lokal memenuhi syarat pengadaan barang dan jasa. Harapan kami, produk-produk IKM tidak hanya bersaing di pasar lokal, tetapi juga mampu masuk ke rantai pasok industri besar,” tambahnya.
Sektor Spesifik dan Penyesuaian Aturan
Kemenperin juga menegaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab dalam tata cara perhitungan TKDN, sementara penetapan ambang batas atau threshold di sektor tertentu dilakukan oleh kementerian atau lembaga lain.
Terkait sektor HKT yang dinilai menghambat investasi, pemerintah menyatakan peraturan tetap disesuaikan dengan kebutuhan industri dan investor agar tidak menimbulkan hambatan baru. Dengan demikian, reformasi diharapkan menjadi solusi yang lebih seimbang antara kepentingan industri, konsumen, dan investasi.
