Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan langkah baru yang diharapkan mampu mendorong akses kredit bagi pelaku usaha kecil. Regulasi yang akan segera diterbitkan itu meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menyediakan kebijakan serta Skema Pembiayaan UMKM yang lebih ramah dan sesuai kebutuhan sektor tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut aturan ini menjadi salah satu upaya memperbaiki hambatan struktural yang selama ini mengganjal pertumbuhan usaha kecil. Menurutnya, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi, sehingga perlu perlakuan khusus dalam hal pembiayaan.
“Dalam upaya memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha, OJK meminta agar Lembaga Jasa Keuangan menyiapkan kebijakan serta skema khusus dalam produk pembiayaan UMKM. Aturan ini diharapkan segera terbit dalam waktu dekat,” ujar Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus, dikutip Minggu (7/9/2025).
Pertumbuhan Kredit dan Peran UMKM
Data OJK menunjukkan, hingga Juli 2025 penyaluran kredit tumbuh 7,03 persen secara tahunan atau setara Rp8.043,2 triliun. Pertumbuhan tertinggi tercatat pada Kredit Investasi sebesar 12,42 persen, diikuti Kredit Konsumsi 8,11 persen, sementara Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08 persen.
Jika dilihat dari sisi debitur, kredit korporasi mencatat kenaikan 9,59 persen. Sebaliknya, kredit untuk sektor UMKM hanya tumbuh 1,82 persen. Kondisi ini memperlihatkan perlunya dorongan tambahan agar sektor usaha kecil mampu berkembang lebih cepat.
OJK juga mencatat, berdasarkan jenis bank, kantor cabang bank asing justru menjadi kelompok dengan pertumbuhan kredit tertinggi, mencapai 9,90 persen secara tahunan.
Dari sisi sektor ekonomi, ada beberapa bidang yang mencatat lonjakan signifikan. Pertambangan dan penggalian tumbuh 18,31 persen, pengangkutan dan pergudangan naik 22,25 persen, sementara aktivitas jasa lainnya bahkan melesat hingga 28,92 persen.
Likuiditas Perbankan Tetap Terjaga
Selain pertumbuhan kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juli 2025 tercatat naik 7 persen yoy menjadi Rp9.294 triliun. Peningkatan ini ditopang pertumbuhan giro sebesar 10,72 persen, tabungan 5,91 persen, dan deposito 4,84 persen.
Likuiditas perbankan juga dipastikan masih aman. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) berada di level 119,43 persen dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 27,08 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 205,26 persen.
Kualitas kredit pun dinilai terjaga, dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,28 persen dan NPL net 0,86 persen. Loan at Risk (LaR) relatif stabil di level 9,68 persen, mirip dengan kondisi sebelum pandemi.





