Top Mortar tkdn
Home Bisnis Lebih Dulu dari AS, Regulasi Kripto di Indonesia Jadi Fondasi Ekosistem Digital

Lebih Dulu dari AS, Regulasi Kripto di Indonesia Jadi Fondasi Ekosistem Digital

0
Lebih Dulu dari AS, Regulasi Kripto di Indonesia Jadi Fondasi Ekosistem Digital (Dok Foto, Sumber: ANTARA)

Regulasi Kripto di Indonesia dinilai lebih progresif dibandingkan dengan sejumlah negara lain. Meski begitu, pemanfaatannya dinilai masih perlu diperluas agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Pandangan ini disampaikan oleh Andrew Hidayat, salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), saat menghadiri CFX Crypto Conference 2025 di Tabanan, Bali, Kamis (14/8).

Menurut Andrew, fondasi regulasi kripto di Indonesia sudah lebih dulu terbentuk dibandingkan negara maju sekalipun. Sebagai contoh, Amerika Serikat baru merilis aturan melalui GENIUS Act, sementara Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) lengkap dengan aturan turunan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Sebenarnya, Indonesia sudah menjadi salah satu pelopor dalam hal regulasi kripto ini,” ungkap Andrew.

Peluang Pemanfaatan Aset Kripto

Andrew menilai, dengan landasan hukum yang sudah mapan, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperluas pemanfaatan aset kripto di berbagai sektor. Ia menyoroti potensi kripto sebagai instrumen untuk pengiriman uang lintas negara (remitansi) maupun sebagai dasar pengembangan layanan pinjaman berbasis aset digital.

“Jika pemanfaatan kripto bisa masuk ke sektor-sektor seperti remitansi atau crypto-based lending, generasi muda akan lebih mudah berinvestasi sambil tetap bisa memenuhi kebutuhan lain, seperti pembelian rumah atau kendaraan,” jelasnya.

Selain itu, Andrew juga menyoroti pentingnya kehadiran stablecoin berbasis rupiah. Menurutnya, jika berhasil diwujudkan, stablecoin tersebut bisa memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat kripto regional. Stablecoin berpotensi menjadi alternatif sistem pembayaran lintas negara tanpa harus bergantung pada jalur remitansi konvensional, termasuk sistem SWIFT. Namun, ia menekankan bahwa hal ini tetap membutuhkan sinergi kuat dengan regulator.

“Kami berharap OJK dan Bank Indonesia bisa membuka ruang untuk stablecoin berbasis rupiah, sehingga Indonesia dapat menjadi pemain penting di tingkat regional,” ujarnya.

Edukasi dan Ekosistem yang Sehat

Di sisi lain, Chief Commercial Officer (CCO) Reku, Robby, menekankan pentingnya edukasi publik untuk mendukung pemanfaatan kripto. Ia menilai bahwa regulasi yang ada saat ini sudah menjadi pijakan penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat di Tanah Air.

Menurutnya, keberadaan OJK, bursa khusus kripto, lembaga kliring, hingga aturan pajak adalah bukti nyata bahwa pasar aset digital di Indonesia mulai berjalan dengan struktur yang jelas. “Ketika masyarakat sudah memahami bahwa investasi maupun transaksi aset digital diatur secara hukum, termasuk kewajiban pajaknya, hal ini memberikan pedoman yang baik sekaligus meningkatkan kepercayaan publik,” kata Robby.

Meski regulasi kripto di Indonesia sudah selangkah lebih maju, Andrew dan Robby sama-sama menekankan bahwa tantangan terbesarnya adalah mendorong implementasi nyata. Dengan memanfaatkan peluang seperti remitansi digital dan pengembangan stablecoin berbasis rupiah, Indonesia berpeluang memperkuat posisinya sebagai pusat ekosistem kripto di kawasan Asia.

Exit mobile version