Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan telah menerima proposal investasi terbaru dari Apple senilai USD100 juta (sekitar Rp1,58 triliun dengan kurs Rp15.800) untuk periode dua tahun mendatang. Angka ini melonjak sepuluh kali lipat dibandingkan rencana awal Apple sebesar USD10 juta (Rp158 miliar), yang bertujuan membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.
“Proposal investasi dari Apple bertanggal 18 November 2024 sudah kami terima pada 19 November 2024. Kami sangat mengapresiasi langkah Apple yang menunjukkan komitmen besar melalui rencana ini,” ujar Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Untuk menindaklanjuti proposal tersebut, Kemenperin akan menggelar rapat pimpinan pada Kamis pagi (21/11). “Pak Menteri menyambut baik komitmen Apple dan langsung menginstruksikan pembahasan dalam rapim esok hari,” jelas Febri.
Tekanan Soal TKDN Masih Mengemuka
Meski begitu, Kemenperin tetap mengingatkan Apple terkait janji investasi Rp300 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Aturan ini mensyaratkan TKDN untuk produk seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet melalui tiga skema: pembangunan pabrik, pembuatan aplikasi lokal, atau pengembangan inovasi dalam negeri.
Apple sebelumnya memilih skema inovasi dengan mendirikan tiga Apple Academy di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya. Namun, komitmen ini dianggap belum cukup. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia karena Apple masih menghadapi kekurangan investasi sekitar Rp240 miliar untuk memenuhi ambang TKDN 40%. “Kalau Apple bisa merealisasikan kekurangan tersebut, mereka baru bisa memenuhi syarat untuk memasarkan iPhone di Indonesia,” jelas Agus.
Menyeimbangkan Keadilan Investasi
Febri menekankan pentingnya aturan TKDN untuk menciptakan keadilan bagi semua investor, memperkuat struktur industri dalam negeri, dan meningkatkan nilai tambah di Indonesia. “Kami ingin memastikan investasi Apple tidak hanya berfokus pada keuntungan mereka, tetapi juga berkontribusi pada ekosistem teknologi nasional, sejalan dengan perlakuan adil terhadap investor lain,” ungkapnya.
Dengan penjualan ponsel Apple di Indonesia mencapai 2,61 juta unit pada tahun lalu—tertinggi di Asia Tenggara dibandingkan Vietnam yang hanya 1,43 juta unit—pendapatan dari pasar Indonesia diperkirakan mencapai Rp30 triliun. Namun, angka ini masih jauh dari nilai investasi yang dianggap proporsional untuk mendukung pengembangan ekonomi digital di Indonesia.
Kemenperin telah menetapkan tiga syarat utama bagi Apple, termasuk kewajiban mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia dengan skala yang lebih besar dibandingkan Apple Academy. Selain itu, Apple diharapkan melibatkan perusahaan Indonesia dalam rantai pasok globalnya untuk mendorong keterlibatan lokal dalam ekosistem teknologi mereka.
Aturan TKDN yang sama juga diberlakukan kepada Alphabet, induk Google, yang produk Google Pixel 9-nya dilarang dipasarkan di Indonesia akibat minimnya investasi. “Langkah ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus adil, baik bagi Indonesia maupun negara-negara lain di mana Apple beroperasi,” tutup Febri.