Dihadiri 99 Voters, Munaslub Kadin Resmi Diakui Pemerintah

0
53
Dihadiri 99 Voters, Munaslub Kadin Resmi Diakui Pemerintah
Dihadiri 99 Voters, Munaslub Kadin Resmi Diakui Pemerintah (Dok Foto, Sumber Liputan6)
Pojok Bisnis

Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang diadakan pada 14 September 2024 telah dinyatakan sah secara hukum setelah mendapatkan izin resmi dari Kepolisian. Pihak kepolisian memberikan persetujuan setelah melakukan verifikasi bahwa pelaksanaan Munaslub telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Ketua Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid, menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang dilanggar dalam pelaksanaan ini. Mengacu pada Pasal 18 AD/ART, Munaslub dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 50% dari jumlah peserta Musyawarah Nasional (Munas) sebelumnya. Artinya, setidaknya 66 peserta dari 132 peserta Munas terakhir harus hadir.

Anggota Kadin yang memiliki hak suara terdiri dari Kadin Daerah (Kadinda) dan asosiasi (Anggota Luar Biasa). Total terdapat 34 Kadinda, dengan masing-masing 3 orang memiliki hak suara, sehingga ada 102 orang dengan voting rights.

Namun, pada saat Munaslub berlangsung, ada 5 Kadinda yang belum memperoleh surat keputusan (SK) resmi, sehingga jumlah Kadinda yang sah dengan hak suara berkurang menjadi 29. Jika dikalikan 3, maka terdapat 87 pemilih dari Kadinda. Selain itu, 30 pemilih berasal dari Asosiasi Luar Biasa (ALB).

PT Mitra Mortar indonesia

Munaslub Dihadiri oleh 99 Orang dengan Hak Suara

“Dengan tambahan dari ALB, total pemilih sah di Munaslub mencapai 117 orang,” ujar Nurdin dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (22/9/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jumlah peserta yang hadir pada Munaslub pada Sabtu (14/09/2024) adalah 99 orang dengan hak suara, yang terdiri dari 74 perwakilan Kadinda dan 25 dari ALB. Jumlah ini melebihi kuorum yang hanya mensyaratkan 50% kehadiran, atau sekitar 75% dari total hak suara.

Dari 74 perwakilan Kadinda yang hadir, 54 di antaranya berasal dari 18 Kadinda yang membawa 3 pemilih, sementara 20 lainnya berasal dari 10 Kadinda yang diwakili oleh 2 pemilih.

“Dengan total kehadiran mencapai 75%, Munaslub ini secara otomatis sah,” tegas Nurdin.

Ia juga menanggapi pihak-pihak yang mengklaim mengadakan Munas Kadin lainnya, termasuk yang dihadiri oleh 21 Kadinda yang dipimpin oleh Arsjad Rasjid. Menurut Nurdin, perlu diingat bahwa setiap Kadinda memiliki tiga pemilih, sehingga tidak cukup hanya dihadiri oleh para ketua umum.

Pengakuan Pemerintah dan Dukungan Menteri

Bagi yang tidak setuju, Nurdin menekankan bahwa keputusan akhir harus melalui pengadilan, bukan hanya opini dari beberapa pengamat.

Di sisi lain, hasil Munaslub ini juga mendapat pengakuan dari Pemerintah. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, hadir dalam Munaslub tersebut. Dua hari setelahnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga hadir dalam acara Maulud Nabi yang diselenggarakan oleh Anin, Ketua Umum Kadin terpilih.

Beberapa hari setelah dilantik sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029, Anin bersama jajaran pengurus Kadin diterima oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, di kantor Kementerian Perindustrian pada Kamis (19/9/2024).

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan