Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, telah mengungkapkan pandangannya terkait rencana TikTok untuk memperoleh izin e-commerce di Indonesia. Ia menekankan pentingnya agar TikTok tidak mendominasi sektor bisnis, melainkan tetap berperan sebagai medsos.
“Dalam konteks ini, TikTok seharusnya fokus pada perannya sebagai platform media sosial (medsos) dan tidak berusaha menguasai seluruh sektor bisnis. Penting bagi bangsa ini untuk tidak terlalu diatur-atur,” kata Bahlil dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta Pusat pada tanggal 25 Oktober 2023.
TikTok Harus Patuhi Regulasi Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Indonesia
Bahlil menekankan bahwa jika TikTok berencana menjadi platform e-commerce, mereka harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Namun, ia juga menegaskan bahwa izin tersebut tidak akan diberikan dengan mudah.
“Kami akan mengevaluasi pengajuan izin ini dengan cermat, dan belum tentu semua akan disetujui. Keputusan akhir akan ditentukan setelah kami melakukan evaluasi lebih lanjut,” tambahnya.
Mengingat kasus sebelumnya, Bahlil telah mengingatkan bahwa negara tidak boleh diatur oleh pengusaha. Ia menyoroti bahwa TikTok belum memiliki izin e-commerce, tetapi telah melakukan aktivitas penjualan.
CEO TikTok Ungkapkan Pertimbangan Pendirian Bisnis E-Commerce di Indonesia
Terkait kabar bertemunya CEO TikTok, Shou Zi Chew, dengan Presiden Joko Widodo pada November 2023, informasi ini diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Teten mengkonfirmasi bahwa TikTok sedang mempertimbangkan mendirikan bisnis e-commerce di Indonesia.
Indonesia mengizinkan investasi asing dalam sektor e-commerce, tetapi aturan berlaku. Menurut Permendag 31 Tahun 2023, platform media sosial dan e-commerce harus beroperasi secara terpisah.
Perusahaan yang ingin membuka bisnis e-commerce di Indonesia harus membuka kantor di negara ini dan memenuhi persyaratan izin dari berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.
Teten juga mencatat bahwa TikTok memiliki opsi untuk membuka platform baru atau berkolaborasi dengan perusahaan lokal untuk mendirikan saluran penjualan di Indonesia. Namun, keputusan akhir TikTok dalam hal ini belum jelas.