Kemendag Siap Dukung TikTok dalam Pengurusan Izin Usaha E-Commerce

0
303
Izin Usaha E-Commerce
Kemendag Siap Dukung TikTok dalam Pengurusan Izin Usaha E-Commerce
Pojok Bisnis

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan tulus memberikan dukungan dan kesiapan untuk membantu TikTok dalam pengurusan izin usaha baru sebagai penyedia layanan transaksi jual-beli barang secara daring atau e-commerce.

Langkah ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa untuk menjalankan layanan e-commerce dalam TikTok Shop Indonesia, izin usaha harus dipisahkan sesuai dengan regulasi terbaru. Kemendag bersedia membantu dalam proses pengurusan izin ini.

Zulkifli juga menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang social commerce, tetapi mengatur regulasinya. Jika perusahaan media sosial ingin menyediakan layanan e-commerce, mereka harus melakukannya di dalam platform e-commerce, bukan di platform media sosial.

Top Mortar gak takut hujan reels

TikTok telah mengumumkan bahwa prioritas utama mereka adalah mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan mereka telah menghentikan transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia sesuai dengan ketentuan.

TikTok belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya setelah penutupan TikTok Shop Indonesia sebagai ruang transaksi e-commerce.

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kementerian akan memberikan sanksi terhadap PSE yang melanggar regulasi tersebut. Namun, dalam kasus TikTok, keputusan mereka untuk menghentikan transaksi di platform TikTok Shop telah membuat sanksi tidak diperlukan.

Pihak berwenang mengimbau pelaku ekonomi digital untuk memanfaatkan platform lokapasar dan media transaksi daring lainnya sebagai alternatif setelah TikTok Shop Indonesia ditutup.

Keputusan ini mendapatkan beragam reaksi, termasuk kekecewaan dari penjual dan afiliator yang menggunakan TikTok Shop Indonesia. Mereka berharap pemerintah dapat menemukan solusi atas persoalan ini tanpa merugikan pendapatan bisnis mereka.

Kementerian Perdagangan dan Menteri Komunikasi dan Informatika tetap berkomitmen untuk mengawasi dan mengatur sektor e-commerce demi menjaga integritas dan keamanan transaksi online di Indonesia.

Dalam era digital ini, regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat sangat penting untuk mendukung perkembangan ekosistem e-commerce yang sehat dan berkelanjutan di negara ini.

Dengan kerja sama antara pemerintah dan pelaku industri, diharapkan dapat ditemukan solusi yang memuaskan untuk semua pihak terkait.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan