Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Pertamina Mengambil Langkah Tegas Melawan Pengoplosan LPG dan Penyelundupan BBM Ilegal

Pertamina Mengambil Langkah Tegas Melawan Pengoplosan LPG dan Penyelundupan BBM Ilegal

0
Pertamina Mengambil Langkah Tegas Melawan Pengoplosan LPG dan Penyelundupan BBM Ilegal

Pertamina terus mengambil langkah tegas untuk mengatasi kasus pengoplosan LPG dan penyelundupan BBM ilegal. Dalam upaya ini, Pertamina telah memberikan sanksi kepada pangkalan dan agen LPG yang terlibat serta memberlakukan tindakan tegas terhadap SPBU yang melakukan praktik ilegal.

Pertamina Patra Niaga, sebagai bagian dari Pertamina, telah bertindak tegas dengan mengakhiri hubungan bisnis dengan pihak terlibat dalam kasus ini. Langkah tegas ini diambil setelah Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjung Balai, bersama dengan Polrestabes Medan, berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana BBM ilegal.

Tim kepolisian berhasil menyita puluhan ton BBM ilegal yang berhasil diamankan. Selain itu, Polrestabes Medan juga berhasil menangkap pemilik pangkalan yang melakukan pengoplosan LPG subsidi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Freddy Anwar, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), menyatakan bahwa langkah-langkah ini adalah langkah penting dalam menjalankan penyaluran BBM dan LPG subsidi dengan tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat penerima subsidi. Ia juga mendukung upaya kepolisian dalam mengawal pendistribusian energi bersubsidi tersebut.

Penting bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan BBM dan LPG subsidi. Praktik ilegal ini merugikan masyarakat secara keseluruhan. Dengan bersama-sama mengawasi dan mengawal pendistribusian energi bersubsidi, kita dapat memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

Di Sumatera Barat, Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada Lembaga Penyalur/Agen dan Lembaga Sub Penyalur/Pangkalan LPG 3 Kg yang tidak mematuhi aturan. Sanksi ini diberlakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat tentang penjualan LPG 3 kg di atas harga yang telah ditetapkan. Pertamina telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa praktik ini melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam tindakan tegasnya, Pertamina telah menginstruksikan agar pasokan LPG 3 Kg ke pangkalan tersebut dihentikan selama satu bulan pada bulan September. Selain itu, Pertamina juga menyoroti kelalaian agen LPG PSO (Public Service Obligation) PT Pincuran Sembilan Sembilan dalam pengawasan pangkalan yang berada di bawah kontrak mereka.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pertamina dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan dan memastikan bahwa distribusi energi bersubsidi dilakukan secara adil dan sesuai peraturan.

Exit mobile version