Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan pembiayaan pinjaman online untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM). Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, mengungkapkan bahwa pinjaman online yang diberikan kepada UMKM perusahaan mencapai Rp 15,63 triliun, sedangkan untuk badan usaha senilai Rp 4,13 triliun.
Menurut Aman, pertumbuhan yang tinggi dalam pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan pentingnya peran intermediasi dan kebutuhan yang tinggi dari masyarakat dan pelaku UMKM terhadap akses keuangan yang lebih mudah. “Selain itu, prosesnya lebih cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan,” ungkap Aman melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 8 Juli 2023.
Total Pinjaman Online Pada Mei 2023
Secara keseluruhan, OJK mencatat bahwa total pembiayaan pinjaman online pada Mei 2023 mencapai Rp 51,46 triliun. Dalam skala tahunan, angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 28,11 persen. Selain itu, dibandingkan dengan bulan sebelumnya, terjadi peningkatan sebesar 30,64 persen.
Aman menjelaskan bahwa angka tersebut mencerminkan nilai pokok pinjaman yang masih beredar melalui pinjaman online. “Angka ini dapat berfluktuasi naik atau turun dan tidak melibatkan pinjaman yang mengalami masalah,” katanya.
Sementara itu, dalam industri fintech P2P lending, pinjaman bermasalah dikategorikan sebagai Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TW90. Aman mengungkapkan bahwa TW90 merupakan indikator tingkat kelalaian dalam memenuhi kewajiban pembayaran pada pinjaman yang melewati 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
“OJK menggunakan batas waspada atau threshold sebesar 5 persen untuk mengawasi TWP90. Hingga Mei 2023, TWP90 mengalami peningkatan sedikit tetapi tetap berada di bawah threshold, yaitu sebesar 3,36 persen,” ujar Aman.
OJK Terus lakukan Edukasi Pemanfaatan Pinjaman Online
Seiring dengan pertumbuhan pembiayaan melalui pinjaman online, Aman menyatakan bahwa OJK terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan pinjaman online secara produktif daripada konsumtif. OJK juga mendorong masyarakat untuk memilih pinjaman online yang memiliki izin dari OJK, yang saat ini berjumlah 102 perusahaan.
“Jangan menggunakan pinjaman online ilegal karena hanya akan membawa kerugian,” tambahnya.