Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Kebijakan Bank Indonesia: Tarif Penggunaan QRIS Bagi Pelaku Usaha Mikro Mulai Berlaku

Kebijakan Bank Indonesia: Tarif Penggunaan QRIS Bagi Pelaku Usaha Mikro Mulai Berlaku

0
Kebijakan Bank Indonesia: Tarif Penggunaan QRIS Bagi Pelaku Usaha Mikro Mulai Berlaku

Bank Indonesia (BI) melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) mengumumkan kebijakan baru terkait pengenaan biaya penggunaan QRIS bagi para pelaku usaha mikro. Kebijakan ini bertujuan untuk menutupi biaya operasional yang timbul serta menjaga kestabilan sistem layanan QRIS agar tetap berlanjut. Mulai tanggal 1 Juli 2023, QRIS akan memungut biaya sebesar 0,3%.

Sebelumnya, BI menetapkan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0%, sehingga tidak ada biaya yang dibebankan kepada pengguna sejak QRIS diperkenalkan dan digunakan secara luas. Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, PJP akan memberlakukan tarif penggunaan QRIS untuk mengoptimalkan layanan yang disediakan.

Pemberlakuan biaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan QRIS untuk kepentingan konsumen maupun para pengusaha. Namun, penting untuk dicatat bahwa tarif yang dikenakan akan berbeda-beda tergantung pada level segmen dari para pengusaha tersebut.

Meskipun demikian, ada beberapa tempat atau merchant tertentu yang tidak akan dikenakan biaya penggunaan QRIS ini, antara lain tempat pembayaran pajak, tempat donasi, tempat ibadah, dan tempat pembuatan paspor. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pengguna dalam melakukan transaksi di tempat-tempat tersebut.

Adapun, pelaku usaha mikro dilarang untuk membebankan biaya penggunaan kris atau Quick Response Code Indonesian Standard kepada konsumen. Hal ini sesuai dengan pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 yang mengatur mengenai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.

Bagi para pelaku usaha mikro yang menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan tersebut, dapat melakukan pengaduan kepada Bank Indonesia, PJP, atau pihak terkait lainnya. Ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan ketaatan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.

Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, diharapkan penggunaan kris dapat semakin meningkat dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro. Keberadaan QRIS telah membantu memudahkan transaksi non-tunai dan mempercepat proses pembayaran. Dengan peningkatan kualitas layanan QRIS melalui pemberlakuan biaya penggunaan ini, diharapkan layanan tersebut dapat terus berkembang dan menjadi solusi yang lebih baik untuk masyarakat serta dunia usaha mikro di Indonesia.

Exit mobile version