Pedagang Pakaian Impor Ancam Gelar Demonstrasi Massal Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

0
533
Pedagang Pakaian Impor
Pedagang Pakaian Impor Ancam Gelar Demonstrasi Massal Jika Tuntutan Tak Dipenuhi
Pojok Bisnis

Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama dengan perwakilan pedagang pakaian thrifting di seluruh Indonesia menyelenggarakan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada hari ini, Selasa (6/6/2023). Unjuk rasa ini diikuti oleh ratusan peserta sebagai bentuk protes dari para pedagang pakaian bekas impor yang merasa bahwa pemerintah tidak memperhatikan nasib mereka setelah diberlakukannya larangan penjualan pakaian bekas di Indonesia.

Dalam aksi unjuk rasa ini, para peserta memperlihatkan ketegasan mereka kepada pemerintah. Mereka mengancam akan menggelar demonstrasi di depan kantor Kemendag dengan jumlah peserta yang lebih banyak jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Saat ini, peserta yang hadir mewakili pedagang dari Jakarta, Makassar, dan Bandung, namun mereka mengklaim bahwa jumlah tersebut baru sebagian kecil dari keseluruhan peserta yang siap turun ke jalan.

“Jika Zulkifli Hasan dari Kementerian Perdagangan tidak mendengarkan aspirasi ini, ribuan kami akan berhamburan di seluruh Indonesia, ribuan kami akan datang dari berbagai provinsi. Jumlah peserta saat ini hanya sebagian kecil dari perwakilan, kami akan datang dengan ribuan orang,” tegas Deson, salah satu orator dalam aksi demonstrasi tersebut.

Dalam aksi unjuk rasa ini, HPPII menyampaikan tujuh tuntutan yang menjadi harapan pedagang pakaian bekas impor.

PT Mitra Mortar indonesia

7 Tuntutan HPPII

Pertama, mereka mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pedagang berpendapat bahwa aturan tersebut telah merugikan usaha pedagang pakaian bekas impor.

Kedua, para pedagang meminta agar seluruh pedagang kecil pakaian bekas dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan sila kelima Pancasila. Mereka berharap agar semua pedagang dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan mendapatkan kesempatan yang sama.

Tuntutan ketiga adalah agar para pedagang diperbolehkan mencari nafkah dengan berdagang produk pakaian bekas impor. Para pedagang menyampaikan bahwa usaha ini telah menjadi penopang kehidupan keluarga mereka dari generasi ke generasi.

Keempat, para pedagang meminta pemangku kebijakan untuk menghentikan politisasi terhadap pedagang pakaian bekas setiap kali ada perhelatan politik. Mereka berpendapat bahwa tindakan tersebut hanya merugikan pedagang dalam mencari nafkah dan mengganggu kelangsungan usaha mereka.

Tuntutan kelima adalah permintaan untuk melegalkan perdagangan atau bisnis pakaian bekas impor. Pedagang meminta agar diberikan kuota impor pakaian bekas. Hal ini mereka sampaikan dengan alasan demi masa depan anak cucu mereka.

Keenam, para pedagang meminta Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, untuk mendukung pedagang pakaian bekas impor. Mereka berharap agar pemerintah dapat memperhatikan nasib mereka dan mencarikan solusi yang menguntungkan semua pihak.

Terakhir, tuntutan ketujuh adalah agar Menteri Perdagangan mengundurkan diri jika tidak bersedia memenuhi tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh para pedagang. Hal ini menunjukkan ketegasan dan keseriusan pedagang dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh HPPII dan perwakilan pedagang pakaian thrifting di seluruh Indonesia ini merupakan bentuk perlawanan mereka terhadap kebijakan larangan penjualan pakaian bekas impor. Para pedagang berharap agar pemerintah dapat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi mereka, sehingga solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak dapat ditemukan.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan