Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Kebijakan Ekspor CPO Terbaru serta Dampaknya bagi Petani Sawit

Kebijakan Ekspor CPO Terbaru serta Dampaknya bagi Petani Sawit

0
Kebijakan Ekspor CPO Terbaru serta Dampaknya bagi Petani Sawit

Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan segera mengimplementasikan aturan baru terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) melalui Peraturan Menteri Perdagangan. Aturan ini memastikan bahwa CPO yang wajib diekspor adalah jenis HS 15.111.000 yang harus masuk ke bursa berjangka komoditi.

Kebijakan ini mendapat tanggapan dari pelaku usaha perkebunan sawit, terutama dari kalangan pelaku usaha perkebunan sawit inti rakyat. Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia, Setiyono, menyatakan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus dikaji dengan matang, mengingat kebijakan baru tersebut bisa membebani eksportir minyak sawit mentah (CPO) dan berdampak pada petani sawit.

Setiyono menyampaikan kekhawatirannya bahwa pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) yang sudah ada akan bertambah dengan biaya bursa yang harus dibayar oleh eksportir. Hal ini berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) petani. Ia menekankan perlunya transparansi dalam menjelaskan biaya yang harus ditanggung oleh eksportir agar tidak memberatkan petani sawit dan berdampak negatif pada mereka.

Setiyono juga mendorong adanya kajian yang matang dan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor perkebunan sawit di Indonesia. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini harus memperlancar ekspor tanpa menekan harga TBS petani, sehingga tidak bersifat kontraproduktif.

Sebelumnya, Bappebti telah memastikan bahwa aturan terkait ekspor CPO akan segera diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang baru. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan bahwa peraturan tersebut akan mengatur ekspor CPO jenis HS 15.111.000 dan hanya CPO dengan kode HS tersebut yang wajib masuk bursa berjangka.

Langkah awal ini dianggap sebagai langkah kecil, karena CPO dengan kode HS 15.111.000 hanya sekitar 9,75% atau sekitar 3,2 juta ton dari total CPO yang diekspor oleh Indonesia. Pada tahun 2022, jumlah CPO dan produk turunannya yang diekspor mencapai 30 juta ton.

Didid menjelaskan bahwa produk ini akan diarahkan untuk Domestic Market Obligation (DMO) terlebih dahulu sebelum masuk ke bursa. Setelah masuk bursa, produk tersebut akan mendapatkan persetujuan ekspor (PE). Peluncuran peraturan ini diharapkan akan dilakukan pada bulan Juni.

Didid menambahkan bahwa peraturan ini akan menciptakan harga yang transparan, akuntabel, dan real-time, sehingga dapat digunakan untuk menentukan Harga Patokan Ekspor (HPE) oleh Kementerian Perdagangan dan Bea Keluar (BK) oleh Kementerian Keuangan.

Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki harga TBS bagi petani dan PKS di sektor hulu. Kementerian Perdagangan menargetkan peluncuran kebijakan Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka di Indonesia pada bulan Juni 2023.

Exit mobile version