Serikat Pekerja Ancam Mogok Kerja, PT Pelni Pastikan Kapal Tetap Beroperasi

0
672
Pojok Bisnis

Berempat.com – Serikat Pekerja (SP) PT Pelayanan Nasional Indonesia (Pelni) telah mengedarkan surat mogok kerja secara nasional. Menanggapi hal tersebut, PT Pelni memastikan bahwa operasional kapal tetap akan berjalan normal.

“Kami tetap memberi pelayanan kepada masyarakat, semua kapal tetap beroperasi dan tidak ada pemogokan,” tegas Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Ridwan Mandaliko dalam keterangan resminya, Minggu (12/8).

Ridwan pun memastikan bahwa seluruh pekerja sudah berada di bawah kendali manajemen Pelni. Karena itu, ia pun meminta agar para penumpang tak perlu risau tentang rencana mogok kerja tersebut. Apalagi ia mengklaim bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan karyawan.

“Kami mengupayakan agar penyelarasan dinamika hubungan industrial melalui jalur dialog,” jelas Ridwan.

PT Mitra Mortar indonesia

Sebelumnya, SP PT Pelni sudah mengancam melakukan mogok kerja. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat SP Pelni Kristianto SHL Tobing menjelaskan, mogok kerja ini dilakukan untuk menuntut kesejahteraan.

“Masih ada karyawan yang menerima gaji Rp 400 ribu-Rp 500 ribu kami ini sudah puluhan tahun gaji pokok kita itu sangat tidak layak,” ungkap Kristianto.

Kristianto juga menuntut transparansi perhitungan nilai upah yang mereka dapatkan. Pasalnya, ia menjelaskan bahwa upah pokok yang mereka dapatkan jauh di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi). Besarnya upah pokok setiap pekerja pun berbeda tergantung tingkatan. Misalnya, golongan IID upah pokoknya sebesar Rp 524 ribu per bulan. Bahkan ada yang Rp 300 ribu untuk level terbawah.

Menurutnya, dengan gaji sebesar itu ia khawatir akan kesulitan dapat membiayai hidup keluarganya setelah pensiun nanti. Apalagi biaya hidup setiap tahun terus meningkat.

“Sebagai karyawan organik saja, saya saat pensiun nanti gaji saya hanya Rp 700 ribu, sehingga pensiun hanya terima Rp 500 ribu. Keluarga kita mau makan apa, anak sekolah bagaimana?” tegas dia.

Belum lagi banyak status karyawan yang tak kunjung diangkat menjadi karyawan tetap sekalipun sudah bekerja lebih dari 3 tahun. Menurutnya, ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Saat ini, menurutnya, Pelni mempekerjakan sekitar 4.000 karyawan. Sekitar 700 karyawan berstatus Pekerja Kon­trak Paruh Waktu (PKWT).

Kristianto pun menyoalkan hunian para pensiunan Pelni yang jauh dari pelabuhan, sehingga uang yang diterima pun hanya akan habis untuk perjalanan. Hal itulah yang membuat banyak para pensiunan Pelni memilih mengambil uang enam bulan sekali.

“Jadi ya sangat miris dan sudah tidak layak untuk saat ini,” ujarnya.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.