Berempat.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan akan melakukan penindakan tegas kepada truk bermuatan lebih atau obesitas di jalan per 1 Agustus 2018. Tindakan yang diambil ialah pembongkaran dan penurunan barang bawaan dari truk.
“Nantinya muatan truk-truk tersebut akan diturunkan di 3 lokasi pilot projek Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang,” terang Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Acara Focus Group Discussion (FGD) Kerja Sama Pihak Swasta Dalam Pengelolaan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor dengan tema ‘Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang’ di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (17/7).
Ketiga jembatan timbang yang akan menjadi pilot projek mulai 1 Agustus 2018 yaitu UPPKB Losarang Indramayu Jawa Barat, UPPKB Balonggandu Karawang Jawa Barat, dan UPPKB Widang Tuban Jawa Timur.
Menurut catatan Kemenhub, sepanjang Januari-Mei 2018 terdapat 1.263 truk obesitas yang melintas di jalan tol. Dan berdasarkan hasil evaluasi selama 3 bulan, tercatat di 7 jembatan timbang sebanyak 75 dari 100 kendaraan truk yang lewat kelebihan muatan.
“Dari 75 kendaraan yang overload tersebut, 25% di antaranya melakukan pelanggaran sampai dengan 100%. Misal truk itu daya angkutnya 50 ton, dia mengangkut sampai dengan 100 ton,” papar Budi.
Menurut Budi, aturan tersebut akan diterapkan karena sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya dengan mengumpulkan para pelaku barang, pelaku industri, Aptrindo, Organda, Karoseri, dan supir truk yang lewat di jembatan timbang.
“Kalau bentuk pelanggarannya adalah over dimensi, pelakunya adalah orang yang menyuruh apakah dia pemilik truk, ataukah dia Karoseri. Tapi kalau overloading, penanggungjawabnya adalah pengusahanya bukan pengemudi,” jelas Budi.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, terdapat dua asosiasi yang tidak mau menantangani realisasi perjanjian untuk perangi truk obesitas dan overdimensi, yakni asosiasi baja dan asosiasi semen.
“Ada dua asosiasi yang kami minta untuk tanda-tangan. Asosiasi semen dan sosiasi baja tidak mau tanda tangan. Oleh karena itu, kita minta Dirjen Darat untuk menyurati memberi peringatan agar mereka mendukung ini,” tegas Budi Karya.
Budi mengklaim bahwa pihaknya banyak menemukan truk obesitas yang melintas di jalan tol, sehingga berdampak pada bengkaknya biaya pemeliharaan infrastruktur yang mencapai Rp 43 triliun. Pembengkakan tersebut terjadi lantaran truk yang obesitas menjadi penyebab utama rusaknya jalan tol maupun jalan nasional yang dilintasi.
“Nah ini memang butuh komitmen dari para asosiasi apakah itu Organda apakah itu asosiasi truk. Hampir semua setuju,” ungkap Budi Karya.