Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Aturan dari OJK Bila Perusahaan Asing Ingin Miliki Saham Bank Lokal Lebih...

Aturan dari OJK Bila Perusahaan Asing Ingin Miliki Saham Bank Lokal Lebih dari 40%

0
Otoritas Jasa Keuangan. (Pilihkartu)

Berempat.com – Selama ini diketahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bahwa perusahaan asing hanya boleh memiliki saham di sebuah bank lokal maksimal 40%. Namun, ternyata ada aturan lain dari OJK yang membolehkan perusahaan asing memiliki saham bank lokal lebih dari 40%.

Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, OJK bisa mengizinkan perusahaan asing memiliki saham bank lokal lebih dari 40% asalkan perusahaan asing itu mau merger (penggabungan usaha). Heru mencontohkan MUFG Jepang yang boleh memiliki saham Danamon lebih dari 40% andai mau melakukan penggabungan usaha dengan Bank Nusantara Parahyangan (BNP).\

Aturan itu sengaja dibuat OJK agar perbankan bisa menjadi lebih kuat, besar, dan berdaya saing tinggi. “Memang seperti itu rencananya, supaya jadi kuat dan gede,” ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (29/3).

Akhir tahun lalu, sebuah bank milik Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., yaitu The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd (MUFG) berencana meningkatkan saham mereka di PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menjadi 73,8%.

Untuk proses akuisisi ini, MUFG sudah menyediakan dana untuk tahap pertama sebesar Rp 15,9 triliun untuk pembelian saham dengan harga perkiraan perkiraan Rp 8.323 per saham (19,9% saham). Selain itu, ada juga Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG) yang ingin menjadi pemegang saham mayoritas di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version