OJK: Menghimpun Dana Masyarakat itu Fungsi Perbankan, Bukan Fintech

0
1417
Pojok Bisnis

Berempat.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan rambu-rambu bagi perusahaan teknologi keuangan (financial technology/fintech) peer to peer (P2P) lending agar tidak menghimpun dana masyarakat dalam waktu lama. Pasalnya, menurut OJK, fungsi tersebut hanya boleh dilakukan oleh Perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan, fintech lending tidak bisa memiliki eskposure atau kredit. Fintech lending hanya boleh menjadi perantara antara pemberi pinjaman (lender) dengan pemberi pinjaman (borrrower).

Untuk itu, perusahaan fintech hanya boleh menghimpun dana masyarakat maksimal 2 hari. “Dana tersebut harus disimpan di escrow account, maksimal dua hari kemudian harus disalurkan,” terang Riswinandi kepada awak media di Jakarta, Sabtu (14/7).

Riswinandi menerangkan, jika fintech menghimpun dana lebih dari dua hari maka dikhawatirkan terjadi kecurangan. Sebelumnya, ia mengaku pihaknya sempat mendapatkan usulan agar fintech boleh menghimpun dana masyarakat maksimal 60 hari. “Tetapi tidak kami izinkan,” tambahnya.

PT Mitra Mortar indonesia

Riswinandi menambahkan, saat ini belum terlihat potensi kecurangan di fintech lending. Bahkan, menurutnya, rasio pembiayaan bermasalah (NPF) masih di bawah 2%. Kendati demikian ia mengaku bahwa saat ini OJK tengah membangun infrastruktur yang dapat terhubung dengan fintech agar dapat melakukan pengawasan secara daring.

Sampai dengan Juni 2018, OJK mencatat terdapat 64 perusahaan fintech yang sudah terdaftar.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.