Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Sebanyak 41 Perusahaan Fintech Belum Lolos Izin OJK

Sebanyak 41 Perusahaan Fintech Belum Lolos Izin OJK

0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Katadata/Arief Kamaludin)

Berempat.com – Sebanyak 41 perusahaan perusahaan teknologi finansial (fintech) diketahui belum bisa mendapatkan izin seiring dengan ditolaknya dokumen perizinan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengungkapkan, ke-41 dokumen tersebut dikembalikan karena belum sesuai ketentuan.

“Kami kembalikan dokumennya karena tidak lengkap dan belum sesuai,” terang Hendrikus saat ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin (4/6).

Perusahaan fintech yang sudah mendapatkan izin dari OJK untuk memberikan kredit di Indonesia memang masih tergolong minim. Sampai saat ini, Hendrikus mengungkapkan bila baru sebanyak 54 perusahaan fintech yang mengantongi izin OJK. Padahal, OJK menargetkan 160 perusahaan fintech bisa mengantongi izin di tahun ini.

Namun, kendati demikian Hendrikus tetap optimis bahwa target tersebut dapat tercapai sampai akhir tahun ini. Pasalnya, saat ini ada sebanyak 34 perusahaan yang sedang dalam proses pendaftaran dan 35 perusahaan lainnya masih melakukan audiensi.

“Desember nanti ada potensi 164 perusahaan fintech peer to peer uang akan teregistrasi,” ibuh Hendrikus.

Sementara itu, menurut Ketua OJK Wimboh Santoso, keberadaan fintech peer to peer tidak lain untuk mengisi ceruk para nasabah yang tidak bisa mendapatkan akses ke bank. Pasalnya, untuk bisa mengajukan pinjaman ke bank dibutuhkan banyak persyaratan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Nah kalau fintech kan enggak ditanya. Jamu gendong mana ditanya izin,” sambung Wimboh.

Menurut Wimboh, ceruk pasar ini dulunya diisi oleh rentenir sebelum kemudian fintech muncul. Sebab itu, Wimboh sendiri yakin bila keberadaan fintech tak akan menyaingi perbankan. Pasalnya, suku bunga fintech tergolong tinggi dan tidak kompetitif. Berbeda jauh bila dibanding Kredit Usaha Rakyat.

Namun, kendati demikian Wimboh menegaskan bahwa OJK tak akan mengatur soal batas suku bunga fintech. Melainkan yang akan diatur adalah soal transparansi.

“Kalau transparan tentu nanti kompetisi. Persaingan akan membawa suku bunganya murah,” ujarnya.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version