Kala pemerintah managih utang PT Minarak Lapindo Jaya Rp 773 miliar, perusahaan anak usaha Bakrie Group ini malah balik menagih piutang pada Pemerintah sebesar US$ 138,2 juta atau setara Rp 1,9 triliun.
Tentu hal ini membuat Kementrian Keuangan bingung. Maklum Kemenkeu harus melakukan cek and ricek pada SKK Migas terkait klaim cost recovery Lapindo.
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata utang tersebut belum termasuk bunga 4% yang harus dibayarkan tiap tahunnya.
“Kita harus cek dulu ke SKK Migas, dam utang itu belum termasuk bunga loh,” jelasnya di DPR, Selasa (25/6).
Guna merealisasikan pembayaran utang yang akan dibayarkan dengan piutang, Kemenkeu akan memanggil Minarak Lapindo dan SKK Migas guna rekonsiliasi angka utang plus bunga serta piutangnya.
“Kementerian Keuangan akan berhati-hati dalam mengurus persoalan utang ini. Kami sedang diskusikan dengan SKK Migas, BPKP dan kejaksaan, kami bahas itu, tambahnya.