Untuk mendapatkan kepercayaan dari pembeli dari luar negeri, Anda harus memiliki perusahaan, bisa berbentuk CV ataupun PT. Sebelum membuat legaitas perusahaan alangkah baiknya mendatangi Disperindag setempat untuk menanyakan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menjual produk Anda, karena tiap produk memiliki persyaratan khusus masing-masing, surat-surat yang harus dilengkapi juga berbeda.
Oleh karena pembeli akan melihat kredibilitas dari perusahaan penjual, maka penjual jangan hanya perorangan, mungkin pembeli akan ragu-ragu. Kemudian produk ekspornya harus memenuhi kriteria dari pembeli. Mulai dari bahan baku serta packaging yang diinginkan dari pembeli.
Untuk mengetahui produk kerajinan yang paling laku untuk ekspor sangat sulit, karena semuanya tergantung tren di masing-masing negara. Ada negara yang menyukai kerajinan dengan warna natural, ada juga negara yang suka kerajinan warna pastel.
Untuk mengetahui itu semua, biasanya pembeli memberikan permintaan produk, nah kita sebagai penjual harus bisa memberikan alternatif sehingga produk kerajinan yang diminta mirip atau sesuai permintaan. Dari permintaan- permintaan jenis produk nanti akan diketahui kesukaan dari pembeli di suatu negara.
Persiapan yang harus dilakukan adalah mempersiapkan mental untuk jadi pengusaha, karena jadi pengusaha tidak selalu untung, kadangkala rugi. Apalagi kalau pembeli menginginkan harga CIF (Cost Insurance and Freight), ini berarti penjual mengeluarkan modal dahulu untuk membayar biaya barang, asuransi dan biaya ekspedisi (kirim).
Dan biaya-biaya tersebut dimasukkan ke harga barang, jika pada saat memasukkan barang ke kontainer ternyata salah perhitungan jumlah barang masuk, maka akan rugi, karena biaya-biaya tersebut masuk ke harga barang. Berbeda jika harga FOB (Free On Board), penjual hanya bertanggungjawab sampai pelabuhan di sini (dalam negeri), tanpa harus menanggung beban biaya ekspedisi dan asuransi. Penjual hanya mengutamakan harga barang saja.
Kendala yang akan dihadapi sebagai eksportir pemula yaitu pengetahuan tentang LC (Letter of Credit/pembayaran ekspor impor), cara membaca LC, cara memesan kontainer, cara membuat COO (Certificate of Origin) atau Surat Keterangan Asal yaitu sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor, dan yang paling utama adalah menjaga kualitas produk.
Kendala lain yaitu sulitnya memilih pembeli mana yang jujur dan bagus pembayarannya. Tetapi hal ini bisa dijawab setelah melalui beberapa transaksi, sehingga bisa mengetahui pembeli yang bagus dan pembeli yang rewel. Semoga bermanfaat dan selamat memperluas pasar ekspor!
Oleh : Ir. Tonton Taufik, MBA
Konsultan Ekspor-Impor