Label: CROWDO Kantongi Izin Usaha Peer to Peer Lending dari OJK
Sah, CROWDO Kantongi Izin Usaha Peer to Peer Lending dari OJK
PT. Mediator Komunitas Indonesia (CROWDO) telah secara resmi memperoleh izin usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, tertuang dalam keputusan OJK nomor KEP-133/D.05/2019 di Jakarta, Jumat (13/12/19).
Peningkatan status dari terdaftar menjadi berlisensi menunjukkan kemampuan CROWDO dalam mematuhi persyaratan dari OJK di bidang operasional maupun secara bisnis dan teknologi. CROWDO juga membuktikan komitmen untuk mendorong inklusi keuangan...