Menghormati Batas Wewenang MK, Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki berbagai wewenang yang termasuk dalam tugasnya, salah satunya adalah memutuskan perselisihan mengenai hasil pemilihan umum atau pemilu. Dalam konteks perselisihan tersebut, masalah yang sering timbul adalah adanya dugaan kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalam hal ini, MK memiliki kewenangan untuk membuktikan dan memutuskan tuduhan kecurangan pemilu yang melibatkan TSM.
Menghormati Batas Wewenang MK dalam menangani perselisihan hasil pemilu. Dalam konteks dugaan kecurangan pemilu, atau pengambil alihan wewenang MK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat berdampak negatif dan melanggar konstitusi.
Oleh karena itu, Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasyat), Sugiyanto, menyatakan bahwa usulan hak angket yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024 yang diduga melibatkan TSM tidak relevan. Menurut Sugiyanto, jika DPR menerima dan menerapkan hak angket tersebut, hal itu dapat dianggap sebagai upaya untuk mengambil alih atau menyerobot wewenang yang seharusnya menjadi kewenangan MK.
Sugiyanto menekankan bahwa konsekuensi dari tindakan tersebut sangat kompleks. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik, membingungkan kewenangan antara MK dan DPR, serta berpotensi melanggar konstitusi. Jika DPR tetap menggunakan hak angket, MK mungkin akan merasa kehilangan sebagian wewenangnya, yang pada gilirannya dapat memicu kekecewaan dan ketegangan. Dalam hal ini, Sugiyanto berpendapat bahwa DPR memiliki tugas dan fungsi yang penting, termasuk hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan DPR akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan TSM dalam pemilu 2024.Namun demikian, yang perlu ditekankan adalah pentingnya DPR menghormati wewenang MK yang telah ditetapkan oleh konstitusi. MK memiliki wewenang untuk memutuskan perselisihan pada tingkat pertama dan terakhir, dan keputusan MK bersifat final.Dengan mempertimbangkan hal ini, Sugiyanto mendorong DPR untuk tidak menggunakan hak angket dalam menyelidiki dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan TSM dalam pemilu 2024. Hal ini dianggap sebagai langkah yang lebih bijaksana karena menghormati wewenang MK sebagai lembaga yang berwenang dalam hal ini.