Strategi Penyesuaian Sidang Gugatan Hasil Pemilu, Pada tanggal 26 Februari, Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengumumkan bahwa gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 harus diajukan dalam waktu singkat, tepat setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan hasil perolehan suara. Fajar mengungkapkan hal ini setelah melakukan koordinasi dengan KPU RI di kantor mereka di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Strategi Penyesuaian Sidang Gugatan Hasil Pemilu Penyesuaian Sidang Dengan Jadwal Ramadan Serta Kemungkinan Penundaan Selama Libur Lebaran.
Fajar menjelaskan bahwa batas waktu pengajuan gugatan tergantung pada saat KPU RI mengumumkan hasil perolehan suara peserta Pemilu 2024. Misalnya, jika pengumuman tersebut dijadwalkan pada pertengahan Maret, maka gugatan dapat diajukan ke MK pada hari yang sama.Selanjutnya, Fajar menjelaskan mengenai waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan gugatan hasil pemilu melalui proses sidang di MK. Setelah gugatan didaftarkan, MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk membuat keputusan. Namun, hari libur tidak dihitung dalam perhitungan waktu tersebut.
Fajar juga menjelaskan bahwa koordinasi dengan KPU dilakukan untuk memastikan waktu penetapan hasil perolehan suara peserta Pemilu 2024. Hal ini dikarenakan proses sidang gugatan di MK akan bertepatan dengan bulan suci Ramadan. Untuk mengakomodasi hal ini, sidang gugatan mungkin akan dijadwalkan dengan mempertimbangkan libur Lebaran dan masa Ramadan.Dengan demikian, para pihak yang ingin mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu harus mengikuti batas waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka harus memperhatikan pengumuman resmi dari KPU RI dan mengajukan gugatan dalam waktu tiga hari kerja setelah pengumuman tersebut. Kemudian, proses gugatan akan berlangsung di MK selama 14 hari kerja sebelum keputusan akhir diambil.Dengan adanya batas waktu yang ketat ini, diharapkan bahwa proses sengketa pemilu dapat diselesaikan dengan efisien dan tepat waktu. Para pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum ini guna menyelesaikan perselisihan mereka. Proses gugatan pemilu harus disesuaikan dengan jadwal Ramadan, dengan kemungkinan penundaan sidang selama libur Lebaran.