Pandangan KPU Hasyim Asyari, ketentuan mengenai partisipasi presiden atau wakil presiden dalam kampanye telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya, baik presiden maupun wakil presiden dapat melakukan kampanye dengan mengajukan cuti, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu. Hasyim menegaskan bahwa keterlibatan presiden atau wakil presiden dalam kampanye tidak diatur secara rinci, sehingga tidak ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi agar dapat terlibat dalam kampanye. Dalam hal ini, tidak ada ketentuan yang mengharuskan presiden atau wakil presiden menjadi anggota tim kampanye.
Presiden Dapat Melakukan Kampanye Meski Tidak Terdaftar Sebagai Tim Kampanye
Namun, terdapat ketentuan lanjutan mengenai keterlibatan pejabat lain yang bukan anggota partai politik (parpol) dalam kampanye. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 299 ayat (3) UU Pemilu, yang menyatakan bahwa “pejabat negara lainnya yang bukan anggota parpol dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai: a) Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden; b) Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau c) Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.” Oleh karena itu, Hasyim menyatakan bahwa ketentuan Pasal 299 ayat (3) UU Pemilu tidak dapat diberlakukan pada Presiden Jokowi, karena undang-undang tersebut hanya mengatur menteri atau pejabat setingkat menteri.
Dengan demikian, berdasarkan pandangan KPU, presiden memiliki kewenangan untuk melakukan kampanye meskipun tidak terdaftar sebagai anggota tim kampanye, asalkan mengajukan cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun terdapat ketentuan lanjutan mengenai keterlibatan pejabat negara lainnya yang bukan anggota parpol dalam kampanye, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Presiden Jokowi karena undang-undang hanya mengatur menteri atau pejabat setingkat menteri. Dalam hal ini, Hasyim Asyari juga menjelaskan bahwa keterlibatan presiden dalam kampanye tidak memerlukan registrasi sebagai tim kampanye karena tidak ada persyaratan yang mengharuskan hal tersebut. Meskipun demikian, meskipun presiden bisa melaksanakan kampanye, tetap harus memperhatikan batasan-batasan yang ditetapkan oleh UU Pemilu dan menjaga agar kampanye yang dilakukan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan etika politik yang berlaku. Dengan demikian, hal ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara KPU dan beberapa interpretasi hukum terkait keterlibatan presiden dalam kampanye pemilu.