Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, membantah tuduhan bahwa ia menghalangi penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sebaliknya, ia mengklaim telah membantu dalam upaya pencegahan korupsi di lembaga yang dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo.
Pernyataan ini disampaikan oleh Febri setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementan pada Senin, 2 Oktober. Ia diperiksa bersama dengan mantan pegawai KPK yang sekarang menjadi pengacara, Rasamala Aritonang.
Awalnya, Febri menjelaskan bahwa dirinya dan Rasamala diberi kuasa oleh Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk melakukan mitigasi risiko korupsi. Surat kuasa tersebut ditandatangani ketika proses penyelidikan KPK sedang berlangsung. Setelah itu, Febri dan Rasamala, yang bernaung di firma hukum Visi Law, menyusun draf berdasarkan temuan mereka.
“Kami diberikan draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi, ini lebih sebagai klarifikasi,” kata Febri kepada para wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam draf tersebut, Febri Diansyah mengemukakan sembilan rekomendasi terkait pencegahan korupsi. “Poin pertama adalah mengenai penguatan pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan,” tegasnya.
Klaim Bantu Kerja KPK
Rekomendasi lainnya dalam draf tersebut mengharuskan Kementan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan BPKP. Dengan demikian, Febri berpendapat bahwa tindakan mereka sebenarnya mendukung kerja KPK dan bukan menghalanginya.
“Yang kami lakukan adalah bagian dari dukungan terhadap pekerjaan Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya dalam hal pencegahan. Sebagai advokat, penting bagi kami untuk melakukan penelitian secara rinci terkait isu hukumnya,” ujar Febri.
“Dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa, jika substansi materi tidak cukup kuat, ada potensi bias dalam proses lanjutan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febri, Rasamala, dan Donal Fariz sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementan. Namun, Donal Fariz tidak hadir karena namanya tidak tercantum dalam surat kuasa yang ditandatangani oleh Syahrul Yasin Limpo.
Kasus korupsi ini mencakup berbagai dugaan tindak pidana seperti pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU). Meskipun demikian, KPK belum memberikan rincian mengenai tersangka dalam kasus ini, meskipun beredar kabar bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta terlibat dalam kasus tersebut.