Isu HAM dalam Kontestasi Pilpres 2024: Tudingan terhadap Prabowo Subianto Harus Berdasarkan Fakta Kuat

0
532
Isu HAM
Isu HAM dalam Kontestasi Pilpres 2024: Tudingan terhadap Prabowo Subianto Harus Berdasarkan Fakta Kuat
Pojok Bisnis

Juru Bicara Partai Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi, Munafrizal Manan, mengecam pemanfaatan isu Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai alat politik sesaat untuk menyerang calon presiden Prabowo Subianto menjelang kontestasi Pilpres 2024.

Manan menyoroti bahwa memanfaatkan isu HAM untuk kepentingan politik semata justru merendahkan martabat Hak Asasi Manusia itu sendiri. Menuduh seseorang secara sepihak tanpa ada putusan lembaga peradilan yang sah dan meyakinkan merupakan tindakan yang merusak prinsip HAM. Pernyataan tersebut disampaikan Manan di Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

Manan menegaskan bahwa tidak ada kesimpulan atau putusan hukum yang menyatakan bahwa Prabowo Subianto bersalah menurut hukum. Oleh karena itu, menganggap dan memperlakukan Prabowo seolah-olah bersalah secara hukum adalah tindakan yang tidak adil.

“Semakin isu HAM dipolitisasi untuk kepentingan politik, semakin muncul sikap antipati di kalangan masyarakat luas. Debat mengenai isu HAM justru semakin menjauhkan kita dari upaya menemukan penyelesaian final yang adil bagi semua pihak,” ungkap Manan.

PT Mitra Mortar indonesia

Menurut Manan, pelanggaran HAM yang berat harus ditangani dalam ranah hukum dengan berdasarkan fakta dan bukti yuridis yang kuat. Ia menekankan bahwa dalam hukum pidana, pembuktian harus tanpa adanya keraguan yang beralasan (beyond reasonable doubt), bahkan tanpa keraguan sama sekali.

“Proses pembuktian hukum harus lebih terang daripada cahaya (in criminalibus, probationes bedent esse luce clariores), sehingga kebenaran materiil hukumnya tidak bisa dipertanyakan,” jelas Manan, yang juga merupakan anggota Komnas HAM RI periode 2017-2022.

Dalam konteks menuduh seseorang sebagai pelaku pelanggaran HAM yang berat, dibutuhkan persyaratan teknis hukum yang tidak mudah. Inilah yang menyebabkan pendekatan yudisial dalam kasus-kasus seperti Tanjung Priok, Timor-Timur, Abepura, dan Paniai berakhir dengan putusan Pengadilan HAM yang membebaskan para terdakwa.

Manan menambahkan bahwa faktanya tidak semua rakyat terpengaruh oleh politisasi isu HAM demi kepentingan politik sempit. Dalam Pilpres 2014, Prabowo Subianto mendapatkan dukungan sebanyak 62.576.444 suara (46,85%), dan dalam Pilpres 2019, ia meraih dukungan sebanyak 68.650.239 suara (44,50%).

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang lapang, kita harus menyadari bahwa ada kompleksitas realitas sejarah pada tahun 1997/1998. Sejarah harus dinilai secara proporsional. Masa lalu akan tetap menjadi bagian dari kehidupan manusia, sementara masa depan menawarkan harapan yang lebih baik,” tandas Manan.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan