Fahri Hamzah Sindir Pejabat yang Gampang Tersinggung

0
397
Fahri Hamzah Sindir Pejabat yang Gampang Tersinggung
Politisi Partai Gelora, Fahri HAmzah. (Dok: IndonesiaInside.com)
Pojok Bisnis

Jakarta – Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengkritik keras isi RKHUP yang akan disahkan Juli 2022. Salah satu pasal yang menjadi sorotannya terkait ancaman pidana bagi pelaku penghinaan pejabat negara, baik di tingkat nasional, provinsi hingga kabupaten/kota.

Terkait aturan ini, Fahri Hamzah pun menyarankan untuk pejabat publik yang mudah tersinggung lebih baik beralih profesi jadi pawang hujan.

RKUHP yang saat ini sedang proses pembahasan ramai jadi perbincangan. Di dalamnya ada pasal yang memuat ancaman pidana bagi masyarakat yang menghina penguasa.

Hingga saat ini, sejumlah pasal menjadi sorotan karena mengancam masyarakat yang menghina pemerintah.

PT Mitra Mortar indonesia

Berdasarkan pada salinan RKUHP yang beredar pada Kamis (16/5/2022) aturan tentang penghinaan pemerintah tertuang dalam Pasal 240. Pasal itu berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Beredarnya Salinan RKUHP ini tampaknya membuat Fahri Hamzah tergelitik untuk berkomentar. Ia pun bercuit lewat Twitternya @fahrihamzah pada Jumat (17/6/2022).

“Pejabat publik adalah pegawai rakyat… Jangan mudah tersinggung dengan rakyat..dengan majikan… Kalau mudah tersinggung jangan jadi pejabat publik.. Mending jadi pawang hujan… (emoji tertawa),” tulisnya, pada Jumat (17/6/2022).

Fahri Hamzah lantas menyebut bahwa memarahi pejabat publik harusnya merupakan hak dan kewajiban warga negara.

Dia mengibaratkan ini seperti pemilik usaha sedang memarahi pegawainya supaya bekerja dengan benar.

Logika Pegawai dan Pemilik

Politikus Partai Gelora itu pun mempertanyakan apa salahnya masyarakat yang memarahi pemerintah. Dia lantas mengatakan salah jikalau pegawai memaki pemilik karena menuntut deviden.

Sebab menurut logikanya, rakyat adalah pemilik perusahaan sementara pejabat publik adalah pegawainya.

“Marahin pejabat publik harusnya adalah hak dan kewajiban warga negara… Itu mirip dengan pemilik marahin pegawai supaya kerja bener… Salahnya apa?,” ujar Fahri Hamzah.

“Yg salah kalau pegawai maki2 pemilik karena nuntut dividen… Rakyat itu pemilik dan pejabat publik itu pegawai.. Itu logikanya,” lanjut Fahri Hamzah soal wacana aturan baru menghina pemerintah akan dipenjara 3 tahun.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan