Minggu, November 24, 2024
Top Mortar Gak Takut Hujan
Beranda blog Halaman 21

Konsumen Diuntungkan, Emas dan Perhiasan Berstandar SNI Kian Diminati

Emas, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan, telah menjadi pilihan investasi yang populer di kalangan masyarakat Indonesia. Keunggulan instrumen ini terletak pada stabilitas harga jualnya yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu.

Data dari Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa ekspor perhiasan dan barang berharga mencapai nilai USD547,5 juta pada tahun 2023, meningkat 67,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar USD326 juta. Di pasar internasional, emas juga mencatat rekor tertinggi sepanjang masa.

“Kita melihat berita bagus, harga emas beberapa waktu lalu mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah di angka USD2.515 per troy ons,” kata Andi Rizaldi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/8).

Pentingnya Penerapan SNI pada Produk Emas

Pertumbuhan komoditas emas ini harus dibarengi dengan penerapan SNI 8880:2020 pada produk-produk emas oleh perusahaan industri. Ini sangat penting karena konsumen tidak bisa menilai kadar karat emas hanya dengan melihatnya secara visual.

Oleh karena itu, diperlukan pengujian produk emas di laboratorium terakreditasi sesuai dengan standar yang tercantum dalam SNI 8880:2020. “Dengan adanya logo SNI pada produk emas, konsumen akan sangat terbantu, dan bagi perusahaan industri, ini akan meningkatkan daya saing produk karena meningkatkan nilai tambahnya,” jelas Andi.

Andi menambahkan, penerapan standar emas ini juga akan mendorong utilisasi sektor industri perhiasan untuk berkontribusi pada perekonomian nasional serta menjadi hambatan teknis bagi produk impor yang tidak memenuhi standar.

Sertifikasi Produk Emas di Indonesia

Dalam upaya ini, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta, yang berada di bawah BSKJI Kemenperin, telah menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk produk emas sesuai SNI 8880:2020 kepada 24 perusahaan industri emas di Indonesia.

SNI 8880:2020 mengatur persyaratan mutu produk emas dengan berbagai tipe, mulai dari 8 K hingga 24 K dan bahkan karat emas murni. Karat emas sendiri adalah sistem untuk mengukur tingkat kemurnian emas berdasarkan persentase kandungan emas murni dalam produk tersebut.

Budi Setiawan, Kepala BBSPJIKB, menjelaskan bahwa emas dengan 8 karat memiliki kadar emas 33,33-37,49%, sedangkan emas dengan 24 karat mengandung 99,90-99,98% emas. “Untuk emas murni, kandungan emasnya harus di atas 99,99%,” ungkapnya.

Penerapan SNI emas (SNI 8880:2020) yang telah berlaku sejak 17 Juli 2020 ini masih bersifat sukarela, namun Kemenperin terus mendorong industri emas untuk mengadopsi standar ini. Standar produk emas ini mencakup kategori emas sebagai perhiasan serta parameter kemurniannya.

Budi Setiawan juga menegaskan bahwa proses mendapatkan SPPT SNI emas cukup mudah. Perusahaan dapat mengakses layanan sertifikasi produk emas melalui situs https://sertifikasi.batik.go.id/.

Langkah-langkah Sertifikasi Emas Sesuai SNI

Melalui layanan tersebut, perusahaan akan mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Produk BBSPJIKB (LSPro BBSPJIKB), yang telah terakreditasi dan konsisten menerapkan SNI ISO/IEC 17065:2012, serta memiliki akreditasi Nomor LSPR-025-IDN untuk sertifikasi produk, termasuk untuk logam bukan besi (perak/emas).

Syarat untuk mendapatkan sertifikasi ini meliputi pengunggahan dokumen permohonan, sertifikat merek/pendaftaran merek, dokumen perizinan seperti NIB, NPWP, diagram proses produksi, daftar peralatan, dan dokumen mutu perusahaan.

Proses sertifikasi produk ini menggunakan skema Tipe 3 atau 5 yang mencakup seleksi, pengujian produk, evaluasi lapangan terkait lini produksi, audit sistem manajemen (khusus Tipe 5), dan review serta keputusan sertifikasi. Skema ini dilanjutkan dengan surveillance, yaitu evaluasi dan pengujian lapangan kembali terkait lini produksi pemohon sertifikasi. “Masa berlaku SPPT SNI adalah 4 tahun dengan dua kali proses surveillance,” pungkas Budi.

Kurangi Stres dan Tingkatkan Produktivitas, Ini Strategi Mengelola Usaha Kecil!

Menjalankan usaha kecil adalah impian banyak orang. Dengan menjadi pemilik usaha, Anda memiliki kendali penuh atas keputusan bisnis, fleksibilitas waktu, dan potensi keuntungan yang lebih besar. Namun, di balik kebebasan tersebut, terdapat tekanan yang tidak bisa dihindari. Stres adalah bagian tak terpisahkan dari mengelola usaha kecil, terutama saat Anda harus menangani berbagai tanggung jawab sendirian.

Mengapa Stres Sering Dialami Pemilik Usaha Kecil?

  • Tanggung Jawab yang Banyak

Sebagai pemilik usaha kecil, Anda mungkin tidak hanya berperan sebagai pengambil keputusan utama, tetapi juga bertindak sebagai manajer, akuntan, pemasaran, dan layanan pelanggan. Semua tanggung jawab ini bisa menjadi beban mental yang besar.

  • Ketidakpastian Finansial

Keuangan adalah salah satu sumber stres terbesar bagi pemilik usaha kecil. Fluktuasi pendapatan, biaya operasional yang tinggi, dan tantangan dalam mengelola keuangan dapat menyebabkan tekanan yang signifikan. Ketidakpastian mengenai apakah bisnis akan menghasilkan cukup uang untuk menutupi biaya, membayar karyawan, dan memberikan penghasilan bagi diri sendiri sering kali menjadi penyebab utama stres.

  • Persaingan dan Perubahan Pasar

Dunia bisnis terus berubah, dan persaingan semakin ketat. Pemilik usaha kecil harus selalu waspada terhadap tren baru, perilaku konsumen yang berubah, serta munculnya pesaing baru. Ketidakmampuan untuk beradaptasi dengan cepat dapat menyebabkan rasa khawatir dan stres.

  • Tuntutan Waktu

Mengelola waktu dengan baik merupakan tantangan besar bagi banyak pemilik usaha kecil. Jam kerja yang panjang, kurangnya waktu untuk istirahat, dan sulitnya menyeimbangkan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi dapat meningkatkan stres.

Cara Mengatasi dan Mengelola Stres sebagai Pemilik Usaha Kecil

  1. Kelola Waktu dengan Bijak

Manajemen waktu yang baik sangat penting. Buatlah jadwal harian atau mingguan yang jelas dan realistis, tetapkan prioritas, dan hindari menunda pekerjaan. Jangan lupa untuk menyisihkan waktu untuk diri sendiri, bahkan hanya untuk sekadar istirahat sejenak.

  1. Bangun Jaringan Dukungan

Terhubung dengan sesama pemilik usaha kecil dapat membantu mengurangi stres. Bergabunglah dengan komunitas bisnis atau kelompok pengusaha lokal. Berbagi pengalaman dan saling memberikan dukungan moral bisa sangat bermanfaat.

  1. Jaga Kesehatan Fisik dan Mental

Kesehatan adalah aset terbesar Anda. Jangan abaikan kebutuhan untuk berolahraga secara teratur, makan dengan sehat, dan mendapatkan tidur yang cukup. Teknik relaksasi seperti meditasi atau yoga juga dapat membantu mengelola stres.

  1. Cari Bantuan Profesional

Jika stres mulai terasa berlebihan, jangan ragu untuk mencari bantuan dari seorang profesional, seperti konselor atau psikolog. Mereka dapat membantu Anda menemukan cara untuk mengelola tekanan dengan lebih baik.

  1. Tetapkan Batasan

Penting untuk memiliki batasan yang jelas antara waktu kerja dan waktu pribadi. Meskipun sulit, cobalah untuk tidak membawa pekerjaan ke rumah atau bekerja di luar jam yang telah Kamu tetapkan. Ini akan membantumu mempertahankan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi.

Stres adalah bagian yang tidak terpisahkan dari menjalankan usaha kecil, tetapi dengan pendekatan yang tepat, Kamu dapat mengelolanya dengan lebih baik.

Platform Digital Lokal Diprioritaskan, KemenKopUKM Ungkap Dampak Positif bagi UMKM

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong agar pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, lebih banyak melibatkan platform digital lokal dalam setiap program yang dijalankan. Langkah ini dianggap penting sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap pengembangan platform digital karya anak bangsa, yang memiliki dampak luas, terutama dari sisi ekonomi.

Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM, mengemukakan empat alasan utama mengapa platform digital lokal harus diutamakan dalam agenda nasional. Pertama, dengan memberdayakan platform lokal, UKM memiliki peluang untuk menjadi penyedia produk dan jasa yang dibutuhkan pemerintah dan BUMN.

Empat Alasan Utama Mengutamakan Platform Digital Lokal

Fiki mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengalokasikan 40 persen belanja dari Kementerian dan Lembaga untuk menyerap produk dalam negeri. Melibatkan platform lokal dalam inisiatif ini diyakini akan menghidupkan kembali bisnis pelaku usaha dalam negeri.

“Langkah ini akan meningkatkan pendapatan mereka dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput. Kita semua ingat peran platform digital lokal dalam mengkonsolidasikan UMKM untuk berpartisipasi dalam program Bela Pengadaan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” ujar Fiki dalam pernyataan resminya, Kamis (15/08).

Kedua, lanjut Fiki, keterlibatan platform lokal akan meningkatkan efisiensi bisnis tanpa mengorbankan jangkauan yang lebih luas. Menurutnya, platform digital telah membuktikan memiliki infrastruktur dan jaringan yang solid, memungkinkan layanan didistribusikan lebih efisien dan menjangkau masyarakat di wilayah terpencil.

“Platform lokal memiliki keunggulan karena lebih memahami secara mendalam kondisi dan situasi di Indonesia,” kata Fiki.

Ketiga, dari perspektif inovasi dan adaptasi teknologi, platform lokal sudah disesuaikan dengan karakteristik masyarakat Indonesia. Hal ini memudahkan pengguna dalam mengakses layanan yang ditawarkan oleh platform lokal, sehingga program pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan relevan.

Keempat, penggunaan platform digital lokal juga menunjukkan kedaulatan digital Indonesia, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pengguna aplikasi. Hal ini perlu ditonjolkan di kancah internasional agar platform asing tidak mudah masuk ke Indonesia, seperti yang terjadi pada TEMU, platform digital asal China yang dinilai mengancam pelaku usaha dalam negeri, terutama UMKM.

“Saya sangat berharap pemerintah akan terus melibatkan platform lokal dalam program-program yang melibatkan masyarakat secara luas,” tutup Fiki.

OJK Perketat Aturan, 28 Platform Pinjaman Online Terancam Gulung Tikar

Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) sekaligus pakar ekonomi digital, mengungkapkan bahwa 28 platform pinjaman online menghadapi kesulitan dalam memenuhi syarat modal minimum, yang bisa jadi akibat tantangan bisnis yang mereka hadapi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan bahwa 28 platform pinjaman online tersebut mengalami kendala dalam mencapai ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar pada Senin (5/8) lalu.

“Tujuan OJK dalam menetapkan aturan bunga adalah untuk meringankan beban nasabah. Namun, langkah ini bisa mempengaruhi kelangsungan bisnis P2P lending itu sendiri,” ujar Nailul seperti yang dikutip dari ANTARA.

Tantangan Modal dalam Industri P2P Lending

Sejak awal 2024, OJK telah menerapkan aturan bunga baru untuk layanan Peer to Peer lending (P2P lending). Menurut peraturan tersebut, tingkat bunga untuk pembiayaan sektor produktif ditetapkan sebesar 0,1 persen per hari, sementara untuk sektor konsumtif ditentukan sebesar 0,3 persen per hari.

“Saya menduga bahwa 28 platform ini mungkin menghadapi tantangan dalam mengumpulkan modal yang cukup untuk memenuhi syarat minimum tersebut. Rp7,5 miliar seharusnya bukan jumlah yang terlalu besar untuk platform di sektor keuangan,” tambah Nailul.

Model bisnis P2P lending, menurut Nailul, berbeda dengan model bisnis pinjaman dari lembaga keuangan lainnya. Di bisnis P2P lending, terdapat lender individu dan institusi dengan imbal hasil yang lebih menarik, yang menjadi daya tarik utama bagi mereka untuk berinvestasi.

“Jika suku bunga terlalu rendah, bisnis ini mungkin tidak berkembang, dan hal ini bisa merugikan konsumen. Pasalnya, masyarakat yang membutuhkan pinjaman bisa saja terjebak dengan platform ilegal yang rawan penipuan dan penagihan yang merugikan,” jelasnya.

Solusi untuk Pertumbuhan P2P Lending yang Sehat

Nailul Huda berpendapat bahwa pengaturan bunga sebesar 0,3 persen dengan transparansi biaya bisa menjadi solusi win-win bagi platform dan nasabah.

“Pinjaman online biasanya berjangka pendek, berbeda dengan pinjaman konvensional yang berjangka panjang. Penerapan bunga sebesar 0,3 persen bisa menjadi solusi agar platform legal tetap bertumbuh, OJK dapat mengatur, dan masyarakat terhindar dari pinjaman ilegal,” ungkapnya.

Sebelumnya, OJK melalui POJK Nomor 10/2022 Pasal 50 menetapkan bahwa penyelenggara P2P lending harus memiliki ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar, yang implementasinya dilakukan secara bertahap.

Dalam satu tahun sejak aturan tersebut diundangkan, platform P2P lending diharuskan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar. Kemudian pada tahun kedua, angka tersebut naik menjadi Rp7,5 miliar. Sementara itu, ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar akan berlaku tiga tahun sejak aturan tersebut diberlakukan.

Kapan Harus Beli Asuransi Kesehatan? Ini Jawabannya!

Membeli asuransi kesehatan adalah salah satu langkah penting untuk menjaga diri dan keluarga dari risiko biaya medis yang tidak terduga. Meski begitu, banyak orang masih bingung kapan sebenarnya waktu yang tepat untuk memilikinya. Apakah perlu menunggu sampai usia tertentu? Atau mungkin saat mulai bekerja? Berikut adalah beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan agar Anda bisa mengambil keputusan yang tepat.

1. Saat Masih Sehat

Mungkin terdengar aneh, tapi waktu terbaik untuk membeli asuransi kesehatan adalah ketika Anda masih sehat. Kenapa? Karena premi asuransi biasanya lebih murah saat Anda belum memiliki riwayat penyakit. Perusahaan asuransi cenderung memberikan premi lebih rendah kepada mereka yang dianggap memiliki risiko kesehatan lebih rendah. Selain itu, beberapa asuransi mungkin memiliki masa tunggu untuk kondisi tertentu, jadi semakin cepat Anda mendaftar, semakin cepat Anda terlindungi.

2. Saat Mulai Bekerja

Ketika mulai bekerja dan mendapatkan penghasilan tetap, adalah waktu yang baik untuk mulai memikirkan perlindungan jangka panjang, termasuk asuransi kesehatan. Beberapa perusahaan bahkan menyediakan asuransi kesehatan sebagai bagian dari manfaat karyawan. Namun, penting untuk memahami apakah cakupan asuransi yang diberikan perusahaan sudah cukup atau Anda perlu menambah dengan polis pribadi.

3. Ketika Memiliki Keluarga

Saat Anda memulai keluarga, kebutuhan akan perlindungan kesehatan meningkat. Biaya medis untuk istri saat hamil, persalinan, dan perawatan anak bisa sangat tinggi. Oleh karena itu, memiliki asuransi kesehatan yang mencakup seluruh anggota keluarga akan sangat membantu dalam mengelola pengeluaran medis yang tidak terduga.

4. Sebelum Usia 40

Seiring bertambahnya usia, risiko kesehatan juga meningkat. Pada usia 40-an, risiko terkena penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, atau penyakit jantung mulai meningkat. Membeli asuransi kesehatan sebelum mencapai usia ini bisa membantu Anda mendapatkan premi yang lebih rendah dan perlindungan yang lebih baik.

5. Ketika Kondisi Keuangan Stabil

Memiliki health insurance adalah komitmen jangka panjang. Oleh karena itu, pastikan kondisi keuangan Anda cukup stabil sebelum memutuskan untuk membeli polis. Ini tidak berarti harus menunggu sampai memiliki banyak uang, tapi penting untuk memastikan bahwa Anda bisa membayar premi secara rutin tanpa memberatkan kondisi keuangan.

Tidak ada waktu yang benar-benar “terlambat” untuk membeli asuransi kesehatan, tetapi lebih cepat lebih baik. Dengan memiliki asuransi sejak dini, Anda bisa mendapatkan manfaat maksimal dengan premi yang lebih terjangkau. Selain itu, Anda juga akan merasa lebih tenang karena sudah melindungi diri dan keluarga dari risiko biaya kesehatan yang tinggi. Jadi, pertimbangkan kondisi kesehatan, usia, keluarga, dan stabilitas keuangan Anda, lalu segera ambil keputusan yang tepat.

Peringatan HUT RI ke-79, OJK Siap Hadapi Tantangan Baru di Sektor Keuangan

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia dijadikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai kesempatan penting untuk memperkuat peranannya dalam mendukung perekonomian nasional. OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan memodernisasi sektor jasa keuangan agar semakin maju, stabil, dan berkembang pesat menuju visi Indonesia Emas.

“OJK harus berperan sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil. Dengan demikian, kemampuan Indonesia untuk bersaing di tingkat global bukanlah angan-angan, melainkan visi yang dapat kita capai bersama,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam pidatonya saat upacara peringatan HUT RI ke-79 yang diselenggarakan oleh OJK di Lapangan Banteng, Jakarta, pada hari Sabtu.

Tanggung Jawab Baru OJK dalam Era PPSK

Mirza menjelaskan bahwa setelah penerapan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada Maret 2023, OJK telah menjadi lembaga dengan tugas dan tanggung jawab terbesar di antara otoritas sektor keuangan lainnya di dunia, baik dari segi kewenangan maupun tanggung jawab.

Pada tahun 2025, OJK akan menerima kewenangan tambahan untuk mengawasi koperasi open loop dan aset kripto, serta mandat lainnya yang diatur dalam UU P2SK. Ini bertujuan untuk mengembangkan sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.

Menurut Mirza, penambahan kewenangan ini menjadi tantangan baru bagi OJK untuk mempersiapkan berbagai aspek, termasuk isu integritas, tata kelola, dan tantangan digitalisasi.

“Dalam konteks mandat pengawasan industri yang baru, kita harus siap agar transisi berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak di sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Transformasi OJK untuk Masa Depan

Mirza juga menyebutkan bahwa OJK telah mempersiapkan berbagai langkah transformasi dan perubahan mendasar sebagai respons terhadap peningkatan kewenangan ini. Hal ini mencakup restrukturisasi organisasi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM), yang dirancang untuk membuat infrastruktur OJK lebih terintegrasi dan adaptif, mempercepat mekanisme kerja, serta memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas OJK.

“Kami mendorong transformasi agar OJK dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi industri keuangan dan konsumen, melalui efisiensi pelaporan, peningkatan layanan perizinan, dan layanan konsumen,” tambahnya.

OJK juga terus melakukan berbagai penyempurnaan, seperti optimalisasi penggunaan aplikasi pengawasan, penyempurnaan metodologi pengawasan sektor jasa keuangan, pengembangan infrastruktur produk derivatif, penegakan ketentuan PKPU, hingga pengembangan sistem informasi jejak negatif pelaku sektor jasa keuangan.

Upacara peringatan HUT RI ke-79 diikuti oleh seluruh pegawai OJK di Jakarta dan juga diselenggarakan di seluruh kantor OJK di daerah. Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengikuti upacara Kemerdekaan RI di Ibu Kota Nusantara.

Sri Mulyani Perketat Aturan Pembukaan Rekening Baru di Perbankan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 yang berisi panduan teknis mengenai akses informasi keuangan untuk tujuan perpajakan. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pengetatan aturan terkait pembukaan rekening baru serta transaksi di sektor perbankan.

Larangan Bagi Nasabah yang Menolak Identifikasi

Merujuk pada Pasal 10A dalam PMK tersebut, Kementerian Keuangan melarang lembaga keuangan yang melaporkan data untuk melayani pembukaan rekening baru atau transaksi bagi nasabah yang menolak untuk memenuhi persyaratan identifikasi rekening dan dokumentasi keuangan.

“Dalam PMK ini, lembaga keuangan pelapor dilarang membuka Rekening Keuangan Baru bagi individu maupun entitas; atau melakukan transaksi baru pada Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak mematuhi aturan yang dijabarkan dalam Pasal 9,” demikian dinyatakan dalam salinan PMK yang dikeluarkan pada Sabtu, (17/8/2024).

Pasal 10A ini mengacu pada prosedur identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi yang diatur dalam Pasal 9 PMK 70/2017. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa lembaga keuangan pelapor harus melaksanakan prosedur identifikasi terhadap rekening keuangan milik individu atau entitas yang negara domisilinya berada di yurisdiksi asing.

Ayat 5 Pasal 9 juga menyatakan bahwa jika diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor yang memiliki atau mengelola dokumentasi dalam bahasa selain Bahasa Indonesia, wajib menyediakan terjemahan dokumen tersebut ke dalam Bahasa Indonesia.

Ketentuan Lain dalam PMK 47/2024

Selain itu, Pasal 10A PMK 47/2024 juga menegaskan bahwa larangan pembukaan rekening baru dan transaksi tersebut harus dipatuhi oleh lembaga keuangan sejak saat individu dan/atau entitas atau pemilik Rekening Keuangan Lama menolak mematuhi prosedur identifikasi yang telah ditetapkan.

Transaksi yang termasuk dalam larangan ini meliputi setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening, atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan. Selain itu, larangan ini juga mencakup pembukaan rekening, transaksi pembelian atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, hingga penutupan polis baru.

Transaksi lainnya yang juga dilarang bagi pemilik Rekening Keuangan Lama pada lembaga keuangan pelapor termasuk lembaga jasa keuangan lainnya dan/atau entitas lain.

Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk transaksi yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.

7 Cara Jitu Membangun Jaringan Bisnis yang Luas dan Kuat

Membangun jaringan bisnis yang luas adalah salah satu kunci kesuksesan bagi seorang pengusaha. Dengan jaringan yang kuat, seorang pengusaha bisa mendapatkan banyak peluang, baik itu dalam bentuk kerjasama bisnis, akses ke sumber daya, atau bahkan mendapatkan mentor yang bisa memberikan arahan dalam menjalankan usaha. Tapi, gimana sih caranya membangun jaringan bisnis yang luas? Yuk, kita bahas beberapa langkah praktisnya!

1. Aktif di Komunitas Bisnis

Salah satu cara paling efektif untuk membangun jaringan adalah dengan aktif terlibat dalam komunitas bisnis. Banyak komunitas yang bisa kamu ikuti, baik itu komunitas offline seperti asosiasi bisnis lokal, maupun online seperti forum atau grup media sosial yang sesuai dengan bidang bisnismu. Di sini, kamu bisa bertemu dengan banyak orang yang memiliki minat dan tujuan yang sama. Jangan ragu untuk berbagi pengalaman, bertanya, dan tentu saja, menawarkan bantuan. Semakin sering kamu berinteraksi, semakin dikenal pula bisnismu.

2. Manfaatkan Media Sosial

Di era digital, media sosial menjadi alat yang sangat powerful untuk membangun jaringan. Platform seperti LinkedIn, Instagram, atau Twitter bisa kamu manfaatkan untuk berinteraksi dengan para profesional, calon klien, atau bahkan partner bisnis potensial. Jangan hanya berfokus pada promosi produk, tapi cobalah untuk berbagi konten yang bermanfaat, seperti tips, insight, atau pengalaman pribadi dalam menjalankan bisnis. Ini akan membuat kamu lebih mudah diingat dan dianggap sebagai sumber inspirasi atau solusi oleh orang lain.

3. Menghadiri Acara Networking

Acara networking seperti seminar, workshop, atau pameran bisnis adalah tempat yang tepat untuk bertemu langsung dengan orang-orang yang mungkin bisa menjadi partner atau mentor bisnismu. Saat menghadiri acara seperti ini, pastikan kamu membawa kartu nama dan siap untuk memperkenalkan bisnismu secara singkat namun menarik. Jangan lupa untuk mendengarkan dan bertanya kepada orang lain tentang bisnis mereka juga. Networking bukan hanya tentang memperkenalkan diri, tapi juga tentang membangun hubungan yang saling menguntungkan.

4. Bangun Hubungan yang Saling Menguntungkan

Jaringan bisnis yang kuat dibangun atas dasar hubungan yang saling menguntungkan. Jangan hanya berpikir tentang apa yang bisa kamu dapatkan, tapi juga bagaimana kamu bisa membantu orang lain. Misalnya, jika ada rekan yang membutuhkan bantuan di bidang yang kamu kuasai, tawarkanlah bantuan tanpa pamrih. Sikap seperti ini akan membuatmu dikenal sebagai seseorang yang dapat diandalkan, dan tentunya, ini akan memperkuat jaringan bisnismu.

5. Tingkatkan Keterampilan Komunikasi

Kemampuan berkomunikasi yang baik sangat penting dalam membangun jaringan bisnis. Mulailah dengan mendengarkan secara aktif saat orang lain berbicara, menunjukkan empati, dan menjawab dengan jelas dan sopan. Jangan lupa untuk terus mengasah keterampilan ini, misalnya dengan membaca buku tentang komunikasi atau mengikuti pelatihan. Komunikasi yang efektif akan membuatmu lebih mudah dalam membangun dan memelihara hubungan bisnis.

6. Kolaborasi dengan Pengusaha Lain

Kolaborasi adalah salah satu cara terbaik untuk memperluas jaringan. Cari pengusaha lain yang memiliki visi dan misi yang sejalan dengan bisnismu. Misalnya, jika kamu memiliki usaha di bidang kuliner, mungkin kamu bisa berkolaborasi dengan pengusaha di bidang event organizer untuk menyelenggarakan acara bersama. Kolaborasi seperti ini tidak hanya memperluas jaringan, tapi juga bisa membuka peluang bisnis baru yang menguntungkan kedua belah pihak.

7. Jaga Hubungan dengan Baik

Setelah kamu membangun jaringan, jangan lupa untuk terus menjaga hubungan tersebut. Sesekali kirimkan pesan, ajak ngobrol, atau undang mereka ke acara yang kamu adakan. Tunjukkan bahwa kamu menghargai hubungan yang sudah terjalin. Dengan begitu, jaringan bisnismu akan tetap kuat dan terus berkembang.

Membangun jaringan bisnis yang luas memang membutuhkan waktu dan usaha, tapi hasilnya bisa sangat bermanfaat bagi perkembangan bisnismu. Ingatlah bahwa kunci utama dari networking adalah membangun hubungan yang tulus dan saling menguntungkan. Jadi, mulai sekarang, jangan ragu untuk keluar dari zona nyaman dan mulai memperluas jaringanmu. Siapa tahu, di luar sana ada peluang besar yang menunggumu!

Sejarah Baru! Upacara HUT RI Ke-79 Pertama di Ibu Kota Nusantara

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dalam rangka HUT RI Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia digelar di halaman Istana Negara yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Acara ini juga diadakan secara hybrid dengan partisipasi dari halaman Istana Merdeka di Jakarta, dan berlangsung dengan khidmat serta lancar.

Presiden Joko Widodo memimpin upacara tersebut sebagai inspektur upacara, ditemani oleh Ibu Negara, Iriana Joko Widodo.

Tema “Nusantara Baru Indonesia Maju” dan Tiga Transisi Besar

Peringatan HUT Ke-79 RI kali ini mengusung tema “Nusantara Baru Indonesia Maju,” yang mencerminkan tiga transisi besar bagi Indonesia: peresmian ibu kota baru, pergantian kepemimpinan, dan persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

Komandan Satuan 81 Kopassus, Kolonel Inf. Nur Wahyudi, bertindak sebagai komandan upacara. Prosesi dimulai dengan laporan dari komandan upacara dan disusul oleh dentuman meriam sebanyak tujuh belas kali di kawasan IKN, diiringi sirene panjang yang menandai dimulainya Peringatan Detik-Detik Proklamasi.

Setelahnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membacakan naskah proklamasi yang telah dibacakan pertama kali oleh proklamator Soekarno 79 tahun silam, menandakan kemerdekaan Indonesia. Usai pembacaan, Presiden Jokowi memimpin peserta upacara baik di IKN maupun di Jakarta dalam mengheningkan cipta, kemudian diikuti pembacaan doa yang dipimpin oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pengibaran Bendera oleh Paskibraka dan Lanjutkan dengan Tarian Tradisional

Livenia Evelyn Kurniawan, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dari Kalimantan Timur, membawa bendera Merah Putih untuk dikibarkan. Anggota Paskibraka lainnya yang berperan dalam pengibaran ini adalah Akmal Faiz Ali Khadafi sebagai pembentang bendera, Try Adyaksa S. sebagai pengerek bendera, dan Fifandra Ardiansyah Daud sebagai Komandan Kelompok 8.

Pengibaran bendera Merah Putih, yang diiringi oleh lagu kebangsaan Indonesia Raya, berjalan dengan lancar dan sukses, dengan bendera berkibar gagah di halaman Istana Negara, IKN.

Setelah upacara pengibaran bendera, komandan upacara melaporkan kepada inspektur upacara sebagai tanda berakhirnya Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan. Acara dilanjutkan dengan penampilan sejumlah lagu oleh paduan suara dan orkestra Gita Bahana Nusantara di Istana Merdeka, Jakarta, serta tarian tradisional dari Kalimantan Timur yang memeriahkan suasana di halaman Istana Negara, IKN.

Pada perayaan upacara HUT RI Ke-79 kali ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang mengenang perjuangan para pahlawan, tetapi juga sebagai momen transisi menuju pemerintahan dan ibu kota baru, dalam perjalanan mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Minyakita Naik Harga, Ini Langkah Mendag Zulkifli Hasan untuk Jaga Stabilitas

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan secara resmi telah menetapkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Minyakita, dari sebelumnya Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter.

Perubahan harga ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Peraturan tersebut juga mengatur perubahan skema domestic market obligation (DMO) yang sebelumnya berupa minyak goreng curah atau kemasan, kini hanya berlaku untuk Minyakita. Peraturan ini akan mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.

Permendag Nomor 18 Tahun 2024 dirancang untuk meningkatkan pasokan Minyakita guna menjaga stabilitas harga minyak goreng serta mengendalikan inflasi. Minyakita saat ini menjadi pilihan utama masyarakat selain minyak goreng premium.

DMO Kini Hanya dalam Bentuk Minyakita

“Melalui Permendag 18 Tahun 2024, DMO untuk Minyak Goreng Rakyat yang sebelumnya dalam bentuk curah atau kemasan, sekarang hanya dalam bentuk Minyakita. Diharapkan ini akan meningkatkan pasokan Minyakita di masyarakat,” kata Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa harga jual Minyakita tetap lebih rendah dibandingkan minyak goreng premium, dengan tujuan agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Meskipun demikian, terjadi sedikit penyesuaian harga.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa Minyakita bukan merupakan minyak goreng subsidi, melainkan hasil kontribusi eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar domestik melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, peningkatan penyaluran DMO dinilai efektif dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng.

Menurut Zulkifli Hasan, Permendag 18 Tahun 2024 adalah penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, Permendag Nomor 49 Tahun 2022. “Selain perubahan bentuk DMO menjadi hanya Minyakita, ukuran kemasan juga diatur menjadi 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” jelasnya.

Dorongan untuk Menggunakan Minyak Goreng Kemasan

Mendag Zulkifli Hasan juga mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan minyak goreng kemasan karena lebih terjamin kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan dengan minyak goreng curah.

“HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan daya beli masyarakat. Kami telah melakukan kajian yang mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan daya beli masyarakat,” ujar Zulkifli Hasan.

Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa eksportir produk turunan kelapa sawit yang ingin mendapatkan Hak Ekspor harus mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dalam bentuk Minyakita. Hak Ekspor ini menjadi syarat penerbitan Persetujuan Ekspor dan diakui setelah MGR diterima oleh Distributor Pertama (D1) BUMN Pangan, atau Distributor Kedua (D2) atau pengecer jika tidak melalui distributor BUMN, yang dibuktikan melalui laporan di sistem digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

“Diharapkan pasokan Minyakita per bulan dapat mencapai 250.000 ton untuk masyarakat,” tambahnya.

Untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha menyesuaikan diri dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 juga mengatur ketentuan peralihan.

“Pelaku usaha masih diperbolehkan mendistribusikan DMO dalam bentuk CPO dan minyak goreng curah, serta mengedarkan Minyakita dengan kemasan HET lama paling lambat 90 hari ke depan. Selain itu, mereka yang masih mengedarkan Minyakita di luar ketentuan DMO diberi waktu 30 hari untuk menghabiskan stok yang ada,” tutup Zulkifli Hasan.