Minggu, November 24, 2024
Top Mortar Gak Takut Hujan
Beranda blog Halaman 11

Digitalisasi Pemda Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Tengah Tantangan Global

Di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlanjut, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap kuat dengan berada di angka sekitar 5,0%, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan global sebesar 3,4%. Salah satu bentuk koordinasi tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Rakornas P2DD) 2024, dengan tema “Digitalisasi Transaksi Pemda untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah”, yang diadakan di Jakarta pada Senin (23/09).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, selaku Ketua Satgas P2DD, memaparkan berbagai capaian dan pelaksanaan tugas Satgas P2DD sepanjang tahun 2023 hingga pertengahan 2024.

Pentingnya Digitalisasi dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

“Dalam hal digitalisasi, setelah kepemimpinan Indonesia di ASEAN, kami telah mendukung terbentuknya Digital Economic Framework Agreement. Karena itu, P2DD memegang peran penting, khususnya dalam mengembangkan kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Saat ini, 87,9% atau sekitar 480 Pemda telah terlibat, dan angka ini harus terus ditingkatkan,” jelas Menko Airlangga.

Menko Airlangga juga menekankan pentingnya penguatan ekosistem ETPD serta peningkatan kinerja TP2DD, diiringi inovasi kebijakan dalam P2DD. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, partisipasi Pemda yang terlibat dalam evaluasi kinerja di tahun 2023 meningkat menjadi 512 Pemda atau sekitar 93,7%. Selain peningkatan jumlah partisipasi, nilai rata-rata kinerja Pemda juga meningkat dari 43,37 pada 2023 menjadi 51,40 di 2024, dengan transaksi non-tunai Pemda berkontribusi 30% terhadap penilaian tersebut.

Strategi Ke Depan: Fokus pada Ekosistem Digital dan Peran BPD

“Ke depan, ada empat hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu pertama, realisasi belanja APBD untuk mendukung ekonomi daerah; kedua, penguatan ekosistem transaksi digital serta peran lebih besar dari Bank Pembangunan Daerah (BPD); ketiga, Satgas P2DD harus menyesuaikan dengan PP 35 Tahun 2023 mengenai PDRD; dan terakhir, pentingnya sosialisasi dan branding yang lebih masif,” ungkap Menko Airlangga.

Lebih lanjut, Menko Airlangga juga mendorong peningkatan ekosistem digital transaksi Pemerintah Daerah dengan memperkuat peran BPD dalam mendukung layanan digitalisasi pajak dan retribusi daerah, termasuk mekanisme split payment untuk PKB dan BBNKB. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi dan branding P2DD yang lebih intensif.

Sebagai apresiasi atas kinerja Pemerintah Daerah, telah diadakan Championship TP2DD 2024 di lima wilayah: Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, serta Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Satgas P2DD menetapkan 15 Pemda dengan kinerja TP2DD terbaik, 3 Pemda dengan Program Unggulan terbaik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, 1 BPD terbaik, serta 3 TP2DD Rookie of the Year yang dinilai paling mendukung kebijakan P2DD sepanjang 2023.

Indonesia Kuasai 80% Pasar Gambir Dunia, Sumatera Barat Jadi Penghasil Utama

Indonesia merupakan eksportir komoditas gambir (Uncaria gambir Roxb) terbesar di dunia, dengan pangsa pasar mencapai 80 persen. Negara tujuan ekspor utama adalah India, diikuti oleh Jepang, Tiongkok, Pakistan, Bangladesh, serta sejumlah negara Eropa. Indonesia bahkan mendominasi 50 persen pasar gambir di India, dengan nilai ekspor pada tahun 2022 mencapai US$90 juta. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan peningkatan kualitas produksi serta perluasan pasar. Harga gambir ekspor sendiri berkisar antara US$7.500 hingga US$10.000 per ton.

Menurut Asisten Deputi Pembaharuan dan Kemitraan Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Destry Anna Sari, potensi besar komoditas gambir memberikan peluang bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya di pasar dunia. Gambir sangat dibutuhkan oleh industri farmasi, penyamakan kulit, dan pengobatan tradisional.

Sumatera Barat Menjadi Pusat Produksi Gambir Indonesia

Destry menyebutkan bahwa gambir adalah komoditas pertanian dengan berbagai manfaat penting, sehingga banyak dicari oleh pasar global. Ekspor gambir Indonesia sebagian besar berasal dari Sumatera Barat, wilayah yang secara geografis dan iklim sangat mendukung budidaya tanaman ini. Selain itu, warisan budaya lokal menjadikan Sumatera Barat sebagai penghasil gambir terbesar di tanah air.

Dalam hal pengembangan sektor gambir, koperasi memainkan peran kunci. Salah satu koperasi yang aktif mengoptimalkan potensi komoditas ini adalah Koperasi Serba Usaha (KSU) Bangkit Mandiri yang terletak di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Koperasi ini berperan penting dalam proses budidaya, pengolahan, serta pemasaran gambir. Dengan 83 anggota aktif, KSU juga menyediakan pelatihan untuk meningkatkan kualitas produk.

“KSU telah menggunakan teknik pengolahan dengan standar tinggi, menghasilkan kadar katekin hingga 90%. Kualitas ini terus didorong agar dapat memenuhi kebutuhan industri,” kata Destry. Koperasi tersebut memproduksi empat kelas gambir, yaitu bootch A (katekin 90%), bootch B (katekin 70%-80%), bootch C (katekin 60%-70%), dan bootch D (katekin 40%-50%), dengan kapasitas produksi berbeda-beda per minggu.

Ekspansi Pasar dan Peran Koperasi di Dalam Negeri

KSU Bangkit Mandiri memasok produk gambir untuk pasar India dan Jepang, serta bermitra dengan perusahaan pengolahan di Sumatera Barat. Untuk kebutuhan pasar domestik, KSU bekerja sama dengan Koperasi Produsen Syariah Gambir Anam Koto Mandiri di Kabupaten Lima Puluh Kota yang mengolah gambir dalam bentuk bubuk.

Destry menegaskan pentingnya memperkuat peran koperasi dalam mengelola komoditas ini. KSU Bangkit Mandiri dan Koperasi Syariah Gambir Anam Koto Mandiri mendapatkan dukungan dari Tenaga Pendamping Koperasi Modern (TPKM) dan menjadi bagian dari Program Koperasi Modern 2024 yang diinisiasi oleh Deputi Bidang Perkoperasian.

KemenKopUKM juga akan memfasilitasi KSU Bangkit Mandiri dalam memperluas jangkauan pasar internasional dengan mengikutsertakannya dalam Trade Expo Indonesia 2024. Destry menambahkan bahwa permintaan gambir akan terus meningkat, baik di pasar global maupun domestik, terutama sebagai bahan baku industri makanan, obat-obatan, dan kosmetik. Kesadaran masyarakat terhadap produk alami yang ramah lingkungan juga menjadi faktor pendorong utama.

“KemenKopUKM berkomitmen untuk terus meningkatkan peran koperasi dalam pengelolaan komoditas gambir, memastikan praktik pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Hal ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal, tetapi juga berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan,” tutup Destry.

Setelah Tupperware Bangkrut, Siapa Saja Pesaing yang Kini Makin Viral?

Tupperware, brand legendaris yang dikenal dengan produk wadah plastik berkualitasnya, kini resmi dinyatakan bangkrut. Kabar ini mengejutkan banyak pihak, mengingat dominasi merek ini di industri perlengkapan rumah tangga selama beberapa dekade. Namun, penurunan permintaan, perubahan gaya hidup konsumen, serta munculnya pesaing baru yang lebih inovatif dan terjangkau, menjadi faktor-faktor utama di balik kebangkrutan Tupperware.

Di tengah kehancuran Tupperware, sejumlah pesaing justru semakin kuat mengukuhkan posisinya di pasar. Berikut adalah deretan merek yang kini makin viral.

  1. IKEA
    Merek asal Swedia yang terkenal dengan produk furnitur dan perabot rumah tangga ini juga sukses masuk ke pasar penyimpanan makanan. IKEA menawarkan produk-produk wadah yang sederhana namun fungsional, dengan desain minimalis khas Skandinavia. Salah satu keunggulannya adalah harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan Tupperware, menjadikan IKEA pilihan populer di kalangan milenial dan keluarga muda.
  2. Lock&Lock
    Dikenal dengan teknologi kedap udara dan tahan lama, Lock&Lock menjadi pilihan utama konsumen yang mencari produk berkualitas untuk penyimpanan makanan. Merek asal Korea Selatan ini menonjol karena inovasi dalam menjaga makanan tetap segar, serta desain yang modern. Produk Lock&Lock juga lebih fleksibel, hadir dalam berbagai ukuran dan material yang ramah lingkungan.
  3. Snapware
    Snapware menawarkan produk dengan sistem pengunci klip yang mudah digunakan dan kedap udara, sehingga mampu menjaga kesegaran makanan lebih lama. Merek ini makin banyak dipilih karena fokus pada kemudahan penggunaan dan efisiensi penyimpanan, serta kompatibilitas produk-produk mereka yang bisa disusun atau disimpan secara hemat ruang. Dalam beberapa tahun terakhir, Snapware berhasil menarik perhatian konsumen di pasar global.
  4. Rubbermaid
    Rubbermaid, salah satu merek asal Amerika Serikat, merupakan pesaing kuat Tupperware sejak lama. Produk Rubbermaid dikenal dengan kekuatan dan daya tahannya, serta variasi desain yang memenuhi berbagai kebutuhan konsumen, mulai dari penyimpanan makanan hingga wadah penyimpanan rumah tangga lainnya. Dengan inovasi pada material yang lebih tahan lama dan ramah lingkungan, Rubbermaid berhasil mempertahankan pangsa pasar yang signifikan.

Perubahan Tren dan Tantangan bagi Tupperware

Di balik kebangkrutan Tupperware, perubahan tren gaya hidup konsumen menjadi faktor utama. Konsumen kini lebih mengutamakan produk yang praktis, mudah digunakan, serta ramah lingkungan. Selain itu, model bisnis Tupperware yang mengandalkan sistem penjualan langsung (direct selling) melalui pertemuan fisik juga dinilai sudah tidak relevan di era digital saat ini, di mana penjualan online dan kemudahan akses produk menjadi kunci keberhasilan.

Ketidakmampuan Tupperware untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan ini membuka peluang besar bagi para pesaing. Merek-merek seperti IKEA, Lock&Lock, Snapware, dan Rubbermaid kini memimpin pasar dengan strategi yang lebih modern dan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen masa kini.

Dihadiri 99 Voters, Munaslub Kadin Resmi Diakui Pemerintah

Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang diadakan pada 14 September 2024 telah dinyatakan sah secara hukum setelah mendapatkan izin resmi dari Kepolisian. Pihak kepolisian memberikan persetujuan setelah melakukan verifikasi bahwa pelaksanaan Munaslub telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Ketua Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid, menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang dilanggar dalam pelaksanaan ini. Mengacu pada Pasal 18 AD/ART, Munaslub dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 50% dari jumlah peserta Musyawarah Nasional (Munas) sebelumnya. Artinya, setidaknya 66 peserta dari 132 peserta Munas terakhir harus hadir.

Anggota Kadin yang memiliki hak suara terdiri dari Kadin Daerah (Kadinda) dan asosiasi (Anggota Luar Biasa). Total terdapat 34 Kadinda, dengan masing-masing 3 orang memiliki hak suara, sehingga ada 102 orang dengan voting rights.

Namun, pada saat Munaslub berlangsung, ada 5 Kadinda yang belum memperoleh surat keputusan (SK) resmi, sehingga jumlah Kadinda yang sah dengan hak suara berkurang menjadi 29. Jika dikalikan 3, maka terdapat 87 pemilih dari Kadinda. Selain itu, 30 pemilih berasal dari Asosiasi Luar Biasa (ALB).

Munaslub Dihadiri oleh 99 Orang dengan Hak Suara

“Dengan tambahan dari ALB, total pemilih sah di Munaslub mencapai 117 orang,” ujar Nurdin dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (22/9/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jumlah peserta yang hadir pada Munaslub pada Sabtu (14/09/2024) adalah 99 orang dengan hak suara, yang terdiri dari 74 perwakilan Kadinda dan 25 dari ALB. Jumlah ini melebihi kuorum yang hanya mensyaratkan 50% kehadiran, atau sekitar 75% dari total hak suara.

Dari 74 perwakilan Kadinda yang hadir, 54 di antaranya berasal dari 18 Kadinda yang membawa 3 pemilih, sementara 20 lainnya berasal dari 10 Kadinda yang diwakili oleh 2 pemilih.

“Dengan total kehadiran mencapai 75%, Munaslub ini secara otomatis sah,” tegas Nurdin.

Ia juga menanggapi pihak-pihak yang mengklaim mengadakan Munas Kadin lainnya, termasuk yang dihadiri oleh 21 Kadinda yang dipimpin oleh Arsjad Rasjid. Menurut Nurdin, perlu diingat bahwa setiap Kadinda memiliki tiga pemilih, sehingga tidak cukup hanya dihadiri oleh para ketua umum.

Pengakuan Pemerintah dan Dukungan Menteri

Bagi yang tidak setuju, Nurdin menekankan bahwa keputusan akhir harus melalui pengadilan, bukan hanya opini dari beberapa pengamat.

Di sisi lain, hasil Munaslub ini juga mendapat pengakuan dari Pemerintah. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, hadir dalam Munaslub tersebut. Dua hari setelahnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga hadir dalam acara Maulud Nabi yang diselenggarakan oleh Anin, Ketua Umum Kadin terpilih.

Beberapa hari setelah dilantik sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029, Anin bersama jajaran pengurus Kadin diterima oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, di kantor Kementerian Perindustrian pada Kamis (19/9/2024).

Dengan ICS, Kredit UMKM Makin Mudah dan Aman! Ini Penjelasannya

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) optimis bahwa penerapan Innovative Credit Scoring (ICS) dapat semakin memperluas akses kredit bagi UMKM. Inisiatif ini diharapkan dapat diterapkan secara wajib dengan metodologi seragam, khususnya untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Optimisme ini didasarkan pada hasil uji coba KemenKopUKM yang melibatkan 72.004 data kredit produktif. Hasilnya, persetujuan kredit meningkat sebesar 5 persen, sementara tingkat kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) tetap stabil di angka 0,6 hingga 0,7 persen, setara dengan sistem penilaian konvensional.

“Ini menunjukkan bahwa lembaga keuangan dapat meningkatkan penyaluran kredit tanpa meningkatkan risiko,” jelas Yulius, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, di Jakarta pada Kamis, 19 September 2024.

Credit Scoring sendiri adalah metode penilaian kelayakan kredit seseorang yang dilakukan oleh lembaga penilaian kredit, namun penerapan ICS menawarkan solusi inovatif dengan menggunakan data alternatif seperti riwayat telekomunikasi, BPJS, pemakaian listrik, dan transaksi e-commerce yang diolah melalui kecerdasan buatan (AI) dan pembelajaran mesin (ML).

ICS Jadi Solusi Akses Kredit Bagi UMKM

Menurut Yulius, tantangan terbesar yang dihadapi UMKM dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga formal adalah ketidakmampuan mereka memenuhi persyaratan kredit konvensional, seperti agunan dan riwayat kredit. ICS memberikan solusi melalui penggunaan data non-tradisional untuk memetakan kelayakan kredit UMKM.

Sejauh ini, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah melakukan berbagai audiensi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, yang semuanya memberikan dukungan terhadap inisiatif penerapan ICS.

“Kami mengusulkan agar ICS diterapkan secara wajib di program KUR dengan metodologi seragam,” tambah Yulius. Program KUR sendiri merupakan instrumen pemerintah dalam pemberdayaan UMKM, sehingga pemerintah berwenang untuk menentukan mekanisme dan syarat penyalurannya. Melalui ICS, penilaian kelayakan kredit UMKM dapat dilakukan dengan lebih prediktif, tanpa perlu menambah beban dokumentasi yang berat.

Potensi ICS Meningkatkan Kredit UMKM

Dengan ICS, UMKM yang sebelumnya tidak memenuhi syarat, seperti yang tidak memiliki riwayat kredit atau agunan, kini berpotensi memperoleh skor kredit yang lebih baik dan layak mendapatkan KUR. Beberapa bank penyalur KUR, seperti Himbara dan BPD, sudah mulai menerapkan sistem ini, meskipun belum banyak yang bermitra dengan lembaga keuangan KUR.

Yulius menambahkan, jika ICS dapat diimplementasikan secara luas, akses pembiayaan UMKM akan meningkat pesat, mempercepat pertumbuhan ekonomi rakyat. Saat ini, hanya sekitar 30 persen dari 64 juta UMKM yang dianggap bankable, dengan penyaluran kredit UMKM baru mencapai 20 persen dari target 30 persen di perbankan nasional.

Selain itu, Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro KemenKopUKM Irene Swa Suryani menjelaskan bahwa data alternatif, seperti dari BPJS dan transaksi e-commerce, dapat digunakan oleh penyedia kredit untuk mempermudah UMKM dalam mengakses pinjaman. Hal ini penting karena UMKM yang tidak tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK belum tentu tidak layak kredit, tetapi hanya belum memiliki riwayat pinjaman.

Kolaborasi Lintas Kementerian dalam Penerapan ICS

Untuk memperkuat regulasi ICS, KemenKopUKM bersama Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, dan OJK berencana membentuk konsorsium yang akan bertugas mengawasi dan menetapkan standar ICS untuk perbankan. Nantinya, konsep ini akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM.

ICS sendiri telah sukses diterapkan di berbagai negara, seperti Inggris, India, Korea Selatan, China, dan Amerika Serikat. Di Inggris, ICS mampu meningkatkan persetujuan kredit sebesar 14 persen tanpa meningkatkan risiko NPL. Di India, inklusi keuangan meningkat dari 40 persen menjadi 80 persen, sementara di Korea Selatan dan Amerika Serikat, sistem ini berhasil meningkatkan akses kredit masyarakat dengan tetap menjaga stabilitas NPL.

Penerapan ICS diharapkan dapat menjadi terobosan penting bagi pengembangan UMKM di Indonesia, mengatasi berbagai kendala akses pembiayaan, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi inklusif.

Perbedaan Utama Pajak Penghasilan untuk Individu dan Badan Usaha yang Wajib Diketahui

Pajak penghasilan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh individu maupun badan usaha. Meskipun sama-sama dikenakan atas penghasilan, ada beberapa perbedaan signifikan dalam penerapannya antara individu dan badan usaha. Berikut adalah beberapa perbedaan utama yang perlu diketahui.

Subjek Pajak

Untuk individu, subjek pajaknya adalah setiap orang yang memperoleh penghasilan, baik dari pekerjaan, usaha, investasi, maupun sumber penghasilan lainnya. Ini termasuk karyawan, pekerja lepas, profesional seperti dokter, serta wiraswasta. Sedangkan bagi badan usaha, subjek pajaknya adalah entitas yang berbentuk badan hukum, seperti PT, CV, koperasi, atau yayasan. Dengan kata lain, perusahaan yang menghasilkan laba menjadi subjek pajak.

Tarif Pajak

Pajak penghasilan untuk individu menggunakan sistem tarif progresif, di mana semakin besar penghasilan yang diperoleh, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Tarif yang berlaku adalah 5% hingga 30%, tergantung pada total penghasilan tahunan. Tarif ini diterapkan setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebaliknya, badan usaha dikenakan pajak dengan tarif tetap, yaitu 22% dari laba bersih perusahaan. Namun, UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif khusus sebesar 0,5% dari omzet kotor. Tarif pajak badan usaha juga bisa lebih rendah untuk perusahaan terbuka yang memenuhi syarat.

Penghasilan yang Dikenakan Pajak

Bagi individu, penghasilan yang dikenakan pajak mencakup berbagai sumber, seperti gaji, honorarium, bunga, dividen, atau keuntungan dari usaha. Sementara itu, bagi badan usaha, semua pendapatan yang diperoleh dari kegiatan bisnis, seperti penjualan produk atau jasa, investasi, dan bunga, masuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak.

Pengurangan Pajak (Deduksi)

Individu dapat mengurangi penghasilan kena pajak mereka dengan beberapa jenis pengeluaran, seperti biaya pensiun, biaya jabatan, atau asuransi kesehatan. Di sisi lain, badan usaha memiliki deduksi yang lebih luas, seperti gaji karyawan, biaya operasional, penyusutan aset, bunga pinjaman, dan pengeluaran bisnis lainnya. Pengurangan ini membantu perusahaan menghitung laba bersih yang akan dikenakan pajak.

Pelaporan dan Pembayaran Pajak

Individu melaporkan penghasilannya setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Batas pelaporannya adalah 31 Maret tahun berikutnya. Sebagian besar karyawan sudah mendapatkan pemotongan pajak oleh perusahaan tempat mereka bekerja, namun mereka tetap wajib melaporkannya sendiri. Di sisi lain, badan usaha melaporkan pajak melalui SPT Pajak Penghasilan Badan yang harus dilaporkan paling lambat 30 April. Badan usaha juga memiliki kewajiban pembayaran pajak bulanan sebagai angsuran pajak (PPh Pasal 25).

Sanksi dan Tanggung Jawab

Jika individu terlambat melapor atau membayar pajak, mereka bisa dikenakan denda administratif. Keterlambatan melapor dikenakan denda sebesar Rp 100.000, sementara keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan. Untuk badan usaha, sanksi yang dikenakan umumnya lebih besar, mengingat skala dan kompleksitas bisnis yang lebih tinggi. Pemeriksaan pajak atau audit bisa dilakukan jika ada indikasi pelanggaran, dan sanksi berupa denda atau bunga bisa jauh lebih besar dibanding individu.Pajak penghasilan untuk individu dan badan usaha memiliki perbedaan dalam hal tarif, cara penghitungan, dan tanggung jawab pelaporan. Pemahaman yang baik mengenai perbedaan ini penting agar individu maupun pemilik usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari sanksi yang mungkin timbul.

Industri Perhiasan RI Raih Panggung Dunia, Ekspor Tumbuh 46,88% di 2023

Industri perhiasan Indonesia terus menunjukkan kinerja gemilang, terutama dalam hal ekspansi ke pasar global. Menurut data dari Kementerian Perindustrian, ekspor perhiasan dan barang berharga sepanjang 2023 mencapai USD5,6 miliar, meningkat 46,88 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar USD3,8 miliar.

Sementara itu, dari Januari hingga Juli 2024, nilai ekspor mencapai USD3,67 miliar, meningkat 18,66 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2023. “Peningkatan ini menjadi dorongan bagi pelaku industri perhiasan nasional untuk terus mengembangkan produk dan memperluas pasar,” ujar Reni Yanita, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Sabtu (21/9), di Jakarta.

Dukungan Kementerian Perindustrian untuk Industri Perhiasan

Dirjen IKMA menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan dukungan bagi industri kecil dan menengah (IKM) perhiasan untuk memperluas akses pasar. Salah satu upaya tersebut adalah dengan memfasilitasi partisipasi IKM dalam Pameran Internasional Jewellry and Gem World (JGW) Hong Kong 2024, yang berlangsung pada 18-22 September di Hong Kong Convention & Exhibition Centre (HKCEC).

“Pameran JGW ini memberi kesempatan bagi pelaku industri perhiasan dalam negeri, terutama IKM, untuk memperluas jaringan bisnis dan mengakses pasar internasional,” jelas Reni. Acara ini menarik banyak pembeli potensial dari berbagai negara, memberikan peluang besar bagi pelaku IKM untuk meningkatkan ekspor mereka.

Hongkong sebagai Pasar dan Kompetitor Utama

Menurut Reni, Hongkong adalah salah satu pasar ekspor terbesar untuk perhiasan Indonesia, serta negara kompetitor utama yang menguasai 11,9 persen pangsa pasar ekspor perhiasan global, peringkat ketiga di dunia. “Ini adalah kesempatan belajar bagi IKM, sekaligus peluang untuk menggali informasi dan tren terbaru di industri perhiasan,” tambahnya.

Selain itu, pameran JGW Hong Kong adalah platform yang menghubungkan pemasok dan konsumen perhiasan dari seluruh dunia. Peserta pameran terdiri dari berbagai kategori produk, mulai dari berlian, batu permata, hingga perhiasan emas dan perak, serta teknologi industri perhiasan.

“Kami optimistis bahwa dengan sumber daya alam yang melimpah, keterampilan para perajin, desainer, dan peningkatan kualitas produk, ditambah dukungan dari berbagai pihak, industri perhiasan Indonesia akan terus berkembang dan semakin mendunia,” jelas Reni.

Posisi Indonesia di Kancah Ekspor Perhiasan Dunia

Berdasarkan data dari Trademap.org, Indonesia menempati posisi ke-12 sebagai eksportir terbesar perhiasan dunia dengan pangsa pasar sebesar 2,4 persen. “Angka ini harus terus kita dorong dan kita libatkan para pelaku IKM agar bisa merasakan manfaat dari tren positif ekspor perhiasan,” ujar Reni tegas.

Sementara itu, Direktur Industri Aneka dan IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan, Alexandra Arri Cahyani, menyebutkan bahwa Ditjen IKMA telah memfasilitasi enam IKM perhiasan dalam ajang ini. Mereka terpilih setelah melalui serangkaian proses kurasi dan pendampingan. “Enam IKM terpilih untuk difasilitasi di pameran JGW Hong Kong adalah Ellyhan Jewelry dari Jakarta, Nadha Jewelry dari Jakarta, D-Natiqa Pearls & Jewels dari Jawa Barat, Borobudur Silver dari Yogyakarta, Ottilia Pearls dari NTB, dan Mutiara Lombok Waidah dari NTB,” kata Alexandra.

Proses seleksi tersebut melibatkan akademisi dan praktisi bisnis, dan peserta juga mendapat bimbingan melalui workshop persiapan pameran serta pembuatan materi promosi berupa foto dan video produk. “Kami menghadirkan berbagai narasumber dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, serta akademisi dan praktisi, untuk memastikan para IKM siap menangkap peluang transaksi di pameran ini,” tutup Alexandra.

Qualcomm Incar Intel, Transaksi Raksasa US$90 Miliar Segera Terwujud

Qualcomm sedang dilaporkan melakukan pendekatan untuk mengakuisisi Intel, salah satu raksasa chip global. Menurut informasi yang diperoleh dari Wall Street Journal dan dikutip pada Sabtu (21/9/2024), kesepakatan ini, jika berhasil, akan menjadi salah satu langkah paling signifikan di industri teknologi dalam beberapa tahun terakhir. Mengingat nilai pasar Intel yang mencapai sekitar US$90 miliar, akuisisi ini berpotensi menjadi transaksi terbesar dalam sejarah sektor teknologi.

Kesepakatan ini bahkan bisa melampaui akuisisi besar lainnya seperti pembelian Activision Blizzard oleh Microsoft, yang mencapai nilai US$69 miliar. Akuisisi Qualcomm atas Intel diyakini dapat mengubah peta persaingan industri semikonduktor global, terutama di tengah persaingan ketat antara perusahaan-perusahaan besar di sektor ini.

Intel Mengalami Penurunan Kinerja

Saat ini, Intel sedang menghadapi masalah keuangan yang cukup serius. Saham perusahaan tersebut telah turun sekitar 60% sepanjang tahun 2024, yang memperburuk posisi Intel di pasar. Meski dulunya Intel mendominasi sebagai perusahaan semikonduktor terbesar berdasarkan nilai pasar, kini mereka tertinggal dari para pesaingnya, termasuk Qualcomm, Broadcom, Texas Instruments, dan AMD.

Pada bulan Agustus lalu, setelah melaporkan hasil kuartalan yang buruk, Intel mengumumkan rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan karyawan. Selain itu, mereka juga menghentikan pembayaran dividen sebagai langkah penghematan biaya. Ini menjadi indikasi bahwa perusahaan sedang berjuang untuk menjaga kestabilan keuangan mereka di tengah penurunan kinerja.

Qualcomm Perkuat Bisnis di Sektor Chip

Sementara itu, Qualcomm terus memperkuat posisinya sebagai pemasok utama chip untuk banyak merek smartphone, termasuk Apple dengan iPhone-nya. Jika akuisisi Intel berhasil, Qualcomm akan dapat melengkapi bisnis chip untuk ponsel mereka dengan chip dari Intel, yang banyak digunakan dalam perangkat PC dan server. Ini akan memberikan Qualcomm akses yang lebih luas di berbagai segmen teknologi, termasuk komputer pribadi dan infrastruktur server yang saat ini menjadi andalan Intel.

Kedua perusahaan juga tengah berlomba untuk memanfaatkan peluang besar di sektor kecerdasan buatan (AI). Qualcomm dan Intel telah memperkenalkan teknologi AI pada ponsel dan komputer, namun keduanya harus bersaing dengan raksasa chip AI seperti Nvidia yang sudah jauh di depan dalam hal pengembangan chip berbasis AI.

Dukungan Pemerintah dan Tantangan di Depan

Selain itu, baik Intel maupun Qualcomm telah menjadi pemain kunci di Amerika Serikat, terutama saat produksi chip semakin dipolitisasi. Intel, misalnya, berpotensi menerima hibah senilai hingga US$8,5 miliar untuk mendukung pengembangan pabrik-pabrik baru di AS. CEO Intel, Pat Gelsinger, bahkan berencana untuk mengembangkan bisnis manufaktur chip berdasarkan kontrak dengan pihak ketiga guna memanfaatkan tren global yang semakin mengandalkan outsourcing produksi chip.

Di sisi lain, Qualcomm sebelumnya sempat berkolaborasi dengan Intel untuk memproduksi chip di pabrik Intel. Namun, proyek ini terhenti karena masalah teknis, berdasarkan laporan Wall Street Journal tahun lalu.

Jika akuisisi ini berjalan lancar, Qualcomm tidak hanya akan memperkuat dominasinya di pasar smartphone, tapi juga di ranah teknologi yang lebih luas seperti PC dan server, menjadikannya salah satu kekuatan terdepan dalam industri semikonduktor global.

Untung Kecil tapi Lancar atau Untung Besar tapi Stagnan? Mana yang Lebih Baik untuk Bisnis?

Dalam dunia bisnis, kita sering dihadapkan pada dua pilihan strategi keuntungan: apakah lebih baik mendapatkan untung kecil tetapi dengan penjualan yang terus berputar, atau fokus pada untung besar meskipun penjualan relatif stagnan. Kedua pendekatan ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, serta dapat mempengaruhi cara kita mengelola bisnis dan menjaga kelangsungannya.

1. Untung Kecil tapi Lancar: Volume Lebih Besar, Keberlanjutan Terjaga

Jika Anda memilih untuk mengambil untung kecil tapi penjualan bergerak terus, Anda mungkin sedang mengejar stabilitas dalam arus kas. Dengan margin keuntungan yang kecil, Anda mengandalkan volume penjualan yang tinggi agar bisnis tetap berjalan dan mendapatkan keuntungan dalam jangka panjang. Model seperti ini umum di kalangan bisnis ritel atau produk kebutuhan sehari-hari, di mana barang terus dibeli dan digunakan oleh konsumen.

Kelebihan dari strategi ini adalah arus kas yang lebih stabil. Ketika produk atau jasa terus terjual, bisnis Anda mendapatkan aliran pendapatan yang konsisten. Ini bisa membantu menjaga biaya operasional tetap tertutup dan bahkan memperluas jangkauan pasar. Namun, kelemahan utamanya adalah keuntungan per transaksi yang rendah. Anda perlu melakukan penjualan dalam jumlah besar untuk mencapai target keuntungan yang signifikan, yang tentunya menuntut usaha lebih besar, terutama dalam hal logistik dan manajemen operasional.

2. Untung Besar tapi Penjualan Stagnan: Fokus pada Nilai, Bukan Volume

Di sisi lain, ada model bisnis yang fokus pada untung besar per transaksi, meskipun frekuensi penjualannya tidak setinggi strategi pertama. Biasanya, bisnis yang menerapkan strategi ini menawarkan produk atau jasa dengan harga yang lebih premium. Misalnya, bisnis yang menjual barang-barang mewah atau layanan spesialis dengan target pasar terbatas.

Strategi ini memungkinkan Anda menghasilkan keuntungan yang besar dari setiap transaksi, sehingga tekanan untuk menjual dalam jumlah besar berkurang. Namun, karena penjualan yang lebih jarang, arus kas bisa menjadi kurang stabil. Jika permintaan menurun, risiko kerugian juga meningkat. Selain itu, pasar yang Anda targetkan biasanya lebih sempit, sehingga Anda harus lebih berhati-hati dalam membangun hubungan dengan pelanggan dan menjaga kualitas produk atau layanan yang Anda tawarkan.

Mana yang Cocok untuk Bisnis Anda?

Memilih antara kedua strategi ini sebenarnya sangat tergantung pada jenis Usaha yang Anda jalankan. Jika bisnis Anda bergantung pada produk dengan permintaan tinggi, untung kecil tapi muter terus bisa menjadi pilihan yang tepat. Namun, jika Anda ingin membangun citra eksklusif dan bisa menangani pasar yang lebih kecil, untung besar dengan penjualan yang lebih jarang mungkin lebih sesuai.

Pada akhirnya, tidak ada jawaban pasti mana yang lebih baik. Kedua strategi tersebut bisa berhasil, tergantung pada bagaimana Anda mengelola bisnis dan menyesuaikannya dengan kebutuhan pasar. Yang paling penting adalah menemukan keseimbangan yang tepat antara keuntungan dan volume penjualan, serta memastikan bisnis Anda bisa bertahan dan berkembang di tengah persaingan.

Kemendag Soroti Rencana Kemasan Polos Rokok, Ancaman bagi Perdagangan?

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan sikapnya terkait rencana penerapan kemasan polos pada produk rokok. Kebijakan ini dianggap bisa menghambat perdagangan dan mengurangi hak pemegang merek. Selain itu, langkah tersebut dinilai berpotensi menciptakan ketidakselarasan kebijakan, mengingat Indonesia sebelumnya pernah menggugat kebijakan serupa di tingkat internasional.

Penerapan kemasan rokok polos dipandang bertentangan dengan perjanjian perdagangan global, termasuk peraturan WTO. Kebijakan ini dianggap tidak sejalan dengan beberapa ketentuan dalam Kesepakatan Aspek Kekayaan Intelektual yang Terkait Perdagangan (TRIPs), terutama Pasal 20 yang melarang pengaturan yang menghalangi penggunaan merek dagang. Selain itu, kebijakan ini diduga melanggar Pasal 2.2 dari Kesepakatan Hambatan Teknis Perdagangan (TBT), yang mengatur agar negara anggota tidak memberlakukan pembatasan yang tidak diperlukan terhadap perdagangan.

Tantangan Kebijakan Kemasan Polos bagi Indonesia

Angga Handian Putra, Negosiator Perdagangan Ahli Madya di Kemendag, menyatakan bahwa kebijakan ini menawarkan tantangan besar bagi Indonesia. Ia menegaskan, kebijakan ini perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak mengganggu perdagangan dan hak-hak pemegang merek.

“Meski belum dilibatkan secara resmi, kami akan segera menghubungi pihak terkait di Kementerian Kesehatan yang mengelola kebijakan ini. Regulasi ini jelas berbenturan dengan hak cipta dan merek dagang,” katanya pada Jumat (20/9/2024).

Sebelumnya, Indonesia bersama Honduras, Republik Dominika, dan Kuba telah menggugat kebijakan kemasan polos rokok yang diterapkan Australia di WTO pada 1 Juni lalu di Jenewa. Ironisnya, saat ini Kementerian Kesehatan berencana mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes) yang mengatur hal serupa untuk seluruh produk tembakau, termasuk rokok elektronik, sesuai dengan PP No. 28/2024 yang baru disahkan.

Kemasan polos akan mencakup kotak dengan warna seragam serta peringatan kesehatan, tanpa adanya logo atau identitas visual merek, yang bisa menyulitkan konsumen dalam memilih produk sesuai preferensi mereka.

Kekhawatiran terhadap Perdagangan Ilegal

Menurut Angga, penggunaan merek tetap penting untuk membedakan produk tembakau di pasar, membantu konsumen membedakan antara produk premium dan non-premium, serta mencegah terjadinya perdagangan ilegal dan pemalsuan.

Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Afifudin, menambahkan bahwa kebijakan kemasan polos juga akan membingungkan pihak Bea Cukai dalam menempatkan pita cukai, sebab Permenkes menginginkan gambar peringatan kesehatan tidak boleh terhalang apapun. Padahal, pita cukai merupakan penanda penting untuk membedakan produk legal dan ilegal.

Afifudin juga menilai kebijakan ini justru dapat memicu peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Hal ini tentu akan menghambat tujuan pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok. Menurutnya, kebijakan tersebut bisa menguntungkan rokok ilegal dan merugikan rokok legal.

Ia pun mengkritik bahwa rancangan kebijakan ini berpotensi melanggar konstitusi dan hak merek serta ekspresi pada kemasan produk. “Seolah-olah, rokok dengan kemasan polos ini membuat penjual dan pembeli seperti melakukan transaksi barang yang tidak sah, padahal rokok ini legal,” tegasnya.

Afifudin juga menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan seharusnya tidak hanya fokus pada persoalan kemasan rokok, terutama karena peringatan kesehatan sudah diatur melalui PP 109/2012 dengan porsi 40%, yang telah berhasil menurunkan prevalensi perokok dari 9,1% pada 2018 menjadi 7,4% pada 2023, menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023.

Namun, pihak kesehatan tampaknya masih belum puas dengan pencapaian tersebut. Meski ukuran peringatan kesehatan sudah dinaikkan menjadi 50%, mereka juga mengusulkan kebijakan kemasan polos yang melampaui aturan yang ada dan bahkan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kebijakan ini dinilai mengadopsi prinsip Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang sebenarnya belum diratifikasi oleh Indonesia.

Tak dapat dipungkiri, industri hasil tembakau (IHT) memainkan peran penting dalam perekonomian, memberikan kontribusi besar bagi negara, UMKM, serta masyarakat umum, termasuk di sektor kesehatan.