OJK Bakal Minta Uang ke Pelanggar Pasar Modal, Untuk Apa?

0
838
Otoritas Jasa Keuangan. (Pilihkartu)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat meminta uang ke para pelanggar di pasar modal Indonesia. Nantinya, uang-uang tersebut akan dikumpulkan menjadi satu di disgorgement fund.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen, uang yang harus dibayarkan oleh para pelanggar pasar modal merupakan uang penalti atas pelanggaran pidana yang sudah terbukti dilakukan.

“Pelaku yang melanggar undang-undang dikenakan kewajiban ganti rugi. Memang daras hukumnya harus ada,” ungkap Hoesen di Gedung OJK, Jakarta, Senin (18/2).

Hoesen menjelaskan, fungsi dari disgorgement fund ialah mengumpulkan uang penalti yang nantinya dapat diberikan kepada investor yang telah dirugikan oleh pelanggar. Dengan demikian para investor akan lebih terlindungi karena bisa mendapatkan ganti rugi.

PT Mitra Mortar indonesia

Jenis pelanggaran di pasar modal sendiri cukup beragam, seperti transaksi semu, insider trading, hingga penggelapan dana nasabah.

Namun, Hoesen menegaskan bahwa OJK masih mengkaji rencana ini dan melihat dasar hukumnya. Pasalnya, apabila diterapkan rencana ini dapat bersinggungan dengan beberapa kebijakan dan peraturan di otoritas lainnya.

“Pertanyaannya, kalau sudah bayar apakah persennya terus ke pengadilan? Nah di situ diskusinya. Ini yang sedang disiapkan,” jelasnya.

Adapun dari rencana ini investor yang bisa meminta ganti rugi melalui disgorgement fund hanyalah yang dirugikan karena pelanggaran undang-undang yang berlaku. Bukan kerugian karena fluktuasi harga saham.

Hoesen menyebut bahwa disgorgement fund terinspirasi dari Securities and Exchange Commission (SEC) atau bisa dibilang sebagai OJK-nya Amerika Serikat.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.