Kasus Penyalahgunaan Data Nasabah Pembiayaan Kendaraan, Komdigi Turunkan Sejumlah Aplikasi

0
61
Kasus Penyalahgunaan Data Nasabah Pembiayaan Kendaraan, Komdigi Turunkan Sejumlah Aplikasi
Kasus Penyalahgunaan Data Nasabah Pembiayaan Kendaraan, Komdigi Turunkan Sejumlah Aplikasi (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan melalui sejumlah aplikasi digital. Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut keamanan data pribadi masyarakat yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Hingga pertengahan Desember 2025, Kemkomdigi telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting terhadap delapan aplikasi dari platform digital. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia yang tidak sesuai ketentuan. Dari total delapan aplikasi tersebut, enam di antaranya sudah dinyatakan tidak aktif, sementara dua aplikasi lainnya masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pengajuan delisting dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen sekaligus penegakan aturan di ruang digital. Menurutnya, aplikasi-aplikasi tersebut terindikasi kuat berkaitan dengan praktik yang kerap dikenal sebagai “mata elang”.

Mekanisme Penindakan dan Peran Aplikasi Digital

Alexander mengungkapkan, aplikasi “mata elang” berfungsi sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk melacak kendaraan kredit bermasalah. Aplikasi ini bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara real-time yang terhubung dengan basis data perusahaan pembiayaan. Dari proses tersebut, pengguna aplikasi dapat mengakses informasi detail terkait debitur, kendaraan, hingga ciri fisik unit.

PT Mitra Mortar indonesia

Praktik inilah yang kemudian memunculkan dugaan penyalahgunaan data nasabah, karena data pribadi diproses dan dimanfaatkan tanpa persetujuan pemilik data. Dalam sejumlah kasus, data tersebut digunakan untuk memantau pergerakan kendaraan hingga melakukan penarikan unit di lokasi tertentu.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor, Kemkomdigi menegaskan bahwa penanganan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi.

Alexander menambahkan, rekomendasi tersebut didasarkan pada surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara itu, terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan, saat ini masih dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform digital.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital untuk memastikan ruang digital tetap aman dan melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data nasabah serta aktivitas ilegal lainnya,” ujar Alexander.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan