Ancaman Kesehatan dari Galon Tidak Layak, Konsumen Diminta Lebih Teliti

0
57
Ancaman Kesehatan dari Galon Tidak Layak, Konsumen Diminta Lebih Teliti
Ancaman Kesehatan dari Galon Tidak Layak, Konsumen Diminta Lebih Teliti (Foto Galon)
Pojok Bisnis

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menegaskan hak masyarakat untuk menolak Galon Tidak Layak yang masih beredar di pasaran, khususnya galon guna ulang air minum yang kondisinya sudah melewati batas aman pemakaian. Penolakan terhadap Galon Tidak Layak dinilai krusial demi melindungi kesehatan konsumen sekaligus mendorong praktik distribusi air minum yang lebih bertanggung jawab.

Ketua KKI David Tobing mengungkapkan, di lapangan masih banyak ditemukan galon guna ulang berusia lebih dari dua tahun dengan kondisi fisik kusam, buram, bahkan penyok. Padahal, berdasarkan rekomendasi para ahli, masa pakai ideal galon guna ulang seharusnya maksimal satu tahun. Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap peredaran galon air minum di tingkat distribusi.

“Konsumen tidak boleh lagi pasif ketika menerima galon yang tampak buram atau rusak. Masyarakat memiliki hak untuk memilih galon yang aman dan layak,” ujar David dalam keterangannya di Jakarta. Ia juga menyoroti praktik yang dinilai tidak adil, yakni harga galon lama dan galon baru yang tetap disamakan oleh penjual, meskipun kualitasnya berbeda jauh.

Menurut David, persoalan Galon Tidak Layak tidak semata menyangkut tampilan luar. Galon yang sudah kusam menandakan terjadinya degradasi kualitas plastik. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menyebabkan pelepasan zat berbahaya ke dalam air minum dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi konsumen.

PT Mitra Mortar indonesia

Konsumen Diminta Aktif Laporkan Galon Tidak Layak

KKI juga mengungkap temuan galon dengan kode produksi lama, bahkan dari rentang tahun 2012 hingga 2016, yang masih digunakan dan beredar di wilayah Jabodetabek. Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran terhadap masih luasnya peredaran Galon Tidak Layak di tengah masyarakat. Untuk itu, konsumen diimbau lebih teliti memeriksa kondisi fisik galon serta memperhatikan kode produksi sebelum menerima air minum dari penjual.

Sebagai langkah tindak lanjut, KKI membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan galon tua atau tidak sesuai standar. Saluran pengaduan ini diharapkan menjadi alat kontrol publik untuk menekan peredaran galon yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Hal senada disampaikan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Fitrah Bukhari. Ia menegaskan bahwa konsumen memiliki hak penuh untuk melapor apabila menerima galon yang sudah melewati masa pemakaian. BPKN, kata dia, membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

“Jika konsumen menerima galon yang sudah tidak layak pakai, laporan bisa disampaikan langsung ke BPKN melalui call center yang tersedia,” ujarnya.

KKI dan BPKN berharap keberanian konsumen untuk menolak Galon Tidak Layak dapat memberikan tekanan nyata kepada pelaku usaha agar lebih disiplin menjaga standar kualitas. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan distribusi air minum yang aman serta melindungi kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan