Maraknya praktik fotografi di ruang publik kembali menjadi sorotan setelah tren fotografer jalanan semakin populer belakangan ini. Banyak di antara mereka yang mengabadikan aktivitas warga di tempat umum mulai dari pejalan kaki, komunitas olahraga, hingga pengunjung taman kota. Hasil foto tersebut kemudian dijual melalui platform seperti Fotoyu dengan kisaran harga mulai dari Rp25 ribu hingga Rp100 ribu per gambar. Kehadiran tren ini memunculkan diskusi baru soal etika, privasi, dan aturan hukum yang mengatur penggunaan data pribadi dalam bentuk visual.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan bahwa aktivitas fotografi di area publik tidak bisa dilakukan sembarangan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengingatkan bahwa setiap proses pengambilan gambar hingga penyebaran foto publik harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Alexander, foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri fisik tertentu masuk dalam kategori data pribadi. Artinya, hasil foto yang dapat mengidentifikasi individu tidak boleh dipublikasikan, apalagi dikomersialkan, tanpa persetujuan dari orang yang difoto. “Setiap wajah adalah data pribadi. Penyebaran foto tanpa izin bisa memicu pelanggaran hukum,” ujarnya di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan bahwa proses pengambilan, penyimpanan, hingga distribusi foto wajib memiliki landasan hukum yang jelas. Bentuk persetujuan eksplisit dari orang yang difoto menjadi salah satu syarat utama. Selain itu, pelaku fotografi juga diminta menghargai hak cipta dan hak atas citra diri setiap individu.
Edukasi Etika dan Kepatuhan Digital
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan mengundang komunitas fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta penyelenggara platform digital untuk memperkuat pemahaman mengenai aturan fotografi digital. Pemerintah menilai diskusi tersebut penting agar pelaku kreatif memahami batasan hukum sekaligus menjaga ruang digital tetap nyaman dan beradab.
Alexander menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak menggugat bila foto mereka digunakan tanpa izin. Pemerintah juga terus meningkatkan literasi digital publik, termasuk edukasi tentang data pribadi, kecerdasan buatan, serta penggunaan teknologi kreatif yang bertanggung jawab.
Fenomena fotografi di ruang publik sebetulnya membuka peluang ekonomi bagi para fotografer independen dan kreator visual. Namun, peluang ini harus berjalan seiring dengan kesadaran hukum dan etika. Pemerintah berharap pelaku industri kreatif tetap merayakan kreativitas tanpa mengorbankan privasi warga.
Dengan perkembangan teknologi dan semakin luasnya aktivitas digital, perlindungan data pribadi menjadi keharusan. Praktik fotografi di ruang publik kini berada di persimpangan antara inovasi dan tanggung jawab sosial. Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk ikut menjaga ekosistem digital agar tetap aman, menghargai privasi, dan mendukung kreativitas yang beretika.





