Komdigi Tegaskan Wacana Blokir IMEI Bukan Aturan Seperti BPKB

0
129
Komdigi Tegaskan Wacana Blokir IMEI Bukan Aturan Seperti BPKB
Komdigi Tegaskan Wacana Blokir IMEI Bukan Aturan Seperti BPKB (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa wacana layanan Blokir IMEI dan pendaftaran ulang perangkat ponsel tidak dapat disamakan dengan kewajiban kepemilikan dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Aturan ini bukan kewajiban baru, melainkan opsi sukarela yang ditujukan untuk melindungi pengguna ponsel dari risiko kehilangan maupun pencurian.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu yang beredar. “Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah pemerintah akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB. Sistem ini sifatnya sukarela, hanya bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan tambahan bila ponselnya hilang atau dicuri,” ujar Wayan dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Perlindungan Tambahan bagi Konsumen

Wacana Blokir IMEI ini muncul sebagai respons terhadap banyaknya laporan masyarakat yang identitas pribadinya kerap disalahgunakan setelah kehilangan ponsel. Melalui mekanisme ini, perangkat hasil tindak pidana dapat segera dinonaktifkan sehingga tidak lagi memiliki nilai jual bagi pelaku kejahatan.

“Dengan adanya sistem IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Jika ponsel hilang atau dicuri, perangkat dapat segera dilaporkan untuk diblokir. Apabila kemudian ditemukan kembali, ponsel bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, justru perlindungan tambahan bagi pengguna,” jelas Wayan.

PT Mitra Mortar indonesia

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan peredaran ponsel ilegal (black market), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas perangkat resmi, serta menjaga ekosistem digital tetap aman.

Masih dalam Tahap Diskusi dan Wacana

Wayan menegaskan, wacana Blokir IMEI masih sebatas rencana dan belum dibahas pada level pengambil keputusan tertinggi. Saat ini, Komdigi sedang menjaring masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi, hingga masyarakat luas.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB. Tujuannya agar kami bisa mendengar pandangan dari berbagai pihak sebelum kebijakan ini benar-benar difinalisasi,” ungkapnya.

Dengan demikian, kebijakan blokir dan pendaftaran ulang IMEI ini diposisikan sebagai langkah preventif untuk melindungi konsumen, bukan sebagai regulasi birokratis yang memberatkan. Komdigi berharap wacana ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keamanan digital sekaligus menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi pengguna ponsel di Indonesia.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan