Pemerintah tengah mempersiapkan serangkaian insentif baru yang akan digulirkan mulai kuartal II tahun 2025, sebagai langkah nyata untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada di angka lima persen. Dalam paket kebijakan ini, Bantuan Pemerintah hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari diskon tarif transportasi, subsidi gaji, hingga bantuan langsung untuk kebutuhan pokok masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu memanfaatkan momentum libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 sebagai penggerak ekonomi domestik.
Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 23 Mei 2025. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa pelaksanaan seluruh program ini dijadwalkan mulai 5 Juni 2025.
Rincian Insentif Ekonomi yang Siap Diluncurkan
Paket kebijakan ini terdiri dari enam poin utama. Pertama, pemerintah akan memberikan diskon tarif transportasi selama masa liburan sekolah yang berlangsung dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025. Rinciannya meliputi potongan harga tiket kereta sebesar 30 persen, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat, serta diskon 50 persen untuk angkutan laut.
Kedua, pemilik kendaraan akan menikmati diskon tarif tol sebesar 20 persen yang ditujukan untuk mendukung arus perjalanan liburan keluarga. Kebijakan ini mengadopsi skema yang serupa dengan program diskon saat Natal-Tahun Baru dan Lebaran.
Ketiga, sekitar 79 juta pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 1.300 VA akan mendapatkan potongan tagihan listrik hingga 50 persen, berlaku dari 5 Juni sampai 31 Juli 2025. Program ini akan dijalankan melalui kolaborasi antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN.
Insentif keempat mencakup penyaluran bantuan sosial tambahan, di mana pemerintah akan menyalurkan bantuan Kartu Sembako senilai Rp200 ribu per bulan serta beras 10 kilogram kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat. Penyaluran akan dilakukan selama dua bulan penuh.
Kelima, Bantuan Pemerintah juga hadir dalam bentuk subsidi upah sebesar Rp150 ribu per bulan yang ditujukan untuk sekitar 17 juta pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan disalurkan dalam satu tahap, yaitu pada Juni 2025.
“Setiap kementerian dan lembaga yang terkait telah menyatakan kesiapannya dalam pelaksanaan program ini. Dari Kementerian Perhubungan hingga Kementerian Sosial, semuanya bergerak bersama,” ujar Susiwijono dalam keterangan resminya, Kamis, 29 Mei 2025.
Keenam, pemerintah juga menyiapkan dukungan untuk stabilisasi harga pangan melalui koordinasi antara Kementerian Sosial, Bapanas, Kementerian Pertanian, dan Perum Bulog.
Melalui serangkaian stimulus ini, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga dapat meningkat dan mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor.