Gugatan Kepada Anies Salah Alamat

0
387
Anies Baswedan
Anies Baswedan foto bersama masyarakat. (Dok: Rakyat Merdeka)
Pojok Bisnis

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai laporan gugatan sejumlah orang ke Bawaslu terkait kegiatan Anies Baswedan salah alamat. Menurutnya, saat ini kedudukan Anies Baswedan bukan pejabat publik sehingga tidak terikat oleh aturan apapun.

Selain itu dengan statusnya sebagai warga biasa Anies Baswedan juga tidak punya peluang untuk menyalagunakan jabatan. Sehingga laporan kelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) tidak berdasar.

“Kok ada orang ke suatu tempat lalu orang menyambut lalu dia mengenalkan diri dan belum memulai tahapan pemilu, tiba-tiba disebut preseden buruk dalam demokrasi. Jangankan Anies Baswedan, siapapun boleh melakukannya. Saya pun boleh. Perkara orang datang di Anies lebih banyak ya itu soal lain. Yang paling penting dia tidak menyalahgunakan jabatan,” kata Refly yang tertawa sambil bertanya-tanya heran melalui kanal Youtube miliknya, Minggu (11/12/22).

Karenanya, Refly terang-terangan mengingatkan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) yang membuat laporan ke Badan Pengawasan Pemilu mengenai masalah ini.

PT Mitra Mortar indonesia

“Jadi bagaimana mungkin mengadukan orang melakukan kegiatan sementara tahapan pemilu belum mulai. Jadi biar paham APCD ini bahwa yang namanya tahapan pemilu belum mulai. Kedua, Bawaslu itu badan pengawas pemilu bukan badan pengawas aktivitas manusia-manusia yang ada,” jelasnya.

Refly juga heran apabila memang Bawaslu malah menerima laporan tersebut.

“Bawaslu ngapain menerima laporan tersebut. Karena tidak ada yang Bawaslu awasi hari ini. Karena tahapan pemilu belum mulai. Kecuali kalau tahapan pemilu sudah mulai. Baru tahapan itu yang Bawaslu awasi. Jadi jangan juga Bawaslu seperti kurang kerjaan, menerima yang jelas-jelas bukan kewenangan dan domain dia,” jelas Refly.

Menggambarkan laporan ke Bawaslu yang menyeret Anies Baswedan dan NasDem ini, Refly mengibaratkan layaknya melaporkan anak SMP ke guru SMA.

“Jadi belum ada calonnya bahkan sudah saya contohkan, ada anak sekolah dilaporkan ke guru BP padahal anak itu belum tamat SMP dan sudah dilaporkan guru SMA, atau anak itu belum masuk tapi dilaporkan,” ujar Refly.

Refly pun menegaskan Bawaslu bukanlah pengadilan yang harus menerima dan tidak menolak sebuah perkara atau laporan. Alih-alih menerima dan pada akhirnya hasilnya pun tetap demikian sesuai aturan yang berlaku, Refly menyebut Bawaslu harus tegas sedari awal.

“Tulis aja bahwa ‘Bawaslu dalam kerangka pengawasan pemilu belum berkerja karena tahapan pemilu belum mulai, kami baru bekerja menyiapkan sejumlah regulasi, sosialisasi dsb, Jadi belum bisa melakukan pengawasan sebagaimana tugask UU’,” ujarnya Refly.

“Kan gitu aja biar mereka kemudian tidak membuat opini yang justru menyesatkan publik. Masa nanti terserah Bawaslu bagaimana mengolahnya, nggak bisa, Bawaslu harus jelas dari awal, kalau belum ada tahapan dia tolak di depan pintu,” tegasnya.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu RI. Mereka menganggap Anies curi start kampanye saat bersafari politik ke Aceh beberapa waktu lalu.

“Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai,” kata Koordinator APCD, Husni Jabal dalam keterangannya.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan